Ada yang Keceplosan Sebelum Andreas Nahot Silitonga Mundur, Ungkap Jumlah Pengacara Bharada E

Beberapa jam sebelum Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. Ada yang keceplosan ungkap jumlah pengacara Bharada E.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengcara Pengacara Bharada E. Keputusan ini diambil setelah setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang. (Foto KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Andreas Nahot Silitonga memutuskan mengundurkan diri sebagai bagian dari tim kuasa hukum Bharada E.

Namun beberapa jam sebelum mengambil keputusan itu, ada orang yang keceplosan menyebutkan jumlah pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Diketahui, Bharada E telah menjadi tersangka pembunuhan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J Mundur, Beberkan Alasan ke Kabareskrim

Baca juga: Kisah Irjen Ferdy Sambo Kawal Jenderal Tito, Idham, Listyo Sigit, Kini Terseret Kasus Brigadir J

Adapun sosok yang keceplosan tersebut, adalah salah satu tim kuasa hukum, Hervan D Merukh. Ia menyebutkan bahwa pengacara Bharada E sebanyak 15 orang.

Fakta ini dikemukanan oleh Hervan D Merukh saat menjadi bintang tamu Indonesia Lawyer Club pada Jumat (6/8/2022).

Dalam talk show yang tayang di kanal YouTube tersebut, Hervan awalnya menjelaskan tentang pengakuan Barada E soal tembak menembak dengan Brigadir J.

"Baik Pak Karni, jadi selama pemeriksaan Bharada E, itu tim kami tidak dipertanyakan atau tidak ada fakta yang disampaikan oleh Bharada E tentang adanya dugaan seperti yang disampaikan, yang kita tau seperti ada yang direncanakan, ada diseting,"

"Jadi betul-betul, benar bahwa setelah kejadian, Bharada E itu langsung diperiksa dan dibawa ke Provos dibawa ke Paminal dan sebagaianya. Sesuai dengan tindakan prosedur yang ada,"

"Jadi setelah itu dia suah tidak tahu lagi proses yang ada, prosedur yang ada, jadi hanya seperti itu Pak Karni, apa adanya," ujar Hervan menjelaskan untuk menjawab pertanyaan Karni Ilyas yang memandu acara, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyer Club.

Mendengar pengakuan itu, Karni Ilyas kemudian melanjutkan pertanyaannya.

"Baik, Anda bilang tadi kami, ada berapa anggota dari pengacara Barada E," tanya Karni Ilyas.

"Kurang lebih ada 15 tim penasehat hukum Pak Karni," jawab Hervan D Merukh.

Mendengar fakta itu, Karni Ilyas tak mampu menutupi ekspresi terkejut. Ia pun memuji kebolahan Barada E yang mampu dibela oleh 15 pengacara.

"Luar biasa juga Barada E," ujar Karni Ilyas sambil diikuti tepuk tangan bintang tamu lainya, serta penonton yang menyaksikan acara secara langsung.

Sementara itu, Hervan menimpali fakta tersebut dengan menyebutkan ketua tim kuasa hukum Barada E adlah Andreas Nahot Silitonga.

"Ini yang perlu kami informasikan Pak Karni, jadi ketua tim kuasa hukum dari Bharada E ini adalah bapak Andreas Nahot Silitonga, yang kebetulan berlum bisa hadir hari ini,"

"Dan saya sendiri, Hervan ini, saya ketua pusat bantuan hukum Peradi Jakarta Pusat,"

"Jadi memang sifatnya adalah pro bono, atau memang kita fokus masyarakat yang tidak mampu, yang membutuhkan akses keadilan,"

"Jadi kami terbiasa hal-hal, apa namanya, untuk membantu dalam hal sisi pro bono itu memang sudah kewajiban kita sebagai advokad," bebernya menjelaskan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot gegara Kasus Brigadir J, Ada Mutasi Besar-besaran, Kapolri Tahu yang Ambil CCTV

Penjelasan itu lantas ditanggapi lagi oleh Karni Ilyas. "Maksud saudara ke-15-nya itu pro bono," tanya Karni Ilyas.

Untuk diketahui, pro bono publico adalah frasa Latin untuk pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran.

"Iya Pak Karni," jawab Hervan D Merukh.

Tak berhenti, Karni Ilyas menanggapi lagi. Ia memberikan fakta perbandingan dengan jumlah pengacara Irjen Pol Ferdy Sambo yang jauh sangat sedikit.

"Karena pengacaranya jenderal Ferdy Sambo aja yang saya tahu cuma satu aja, cuma Patra M Zen aja. Kalah, kalah sama Barada E," kata Karni Ilyas diikuti tawa terkekeh.

Andreas Nahot Silitonga Mengundurkan Diri

Andreas Nahot Silitonga mengumumkan pengunduran diri ia dan timnya sebagai kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Kendati demikian, ia tak mengungkapkan alasan mengapa mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok Ini Diduga Membuat Ferdy Sambo Bersih Dari Kematian Brigadir J, Saksi Kompak Tutup Mulut

Untuk diketahui, Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.

Ia mendirikan firma hukum tersebut bersama Felix M Tambunan pada 2019 silam.

Mengutip akun LinkedIn Andreas, ia pernah tergabung dalam Gani Djemat & Partners.

Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.

Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.

Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.

Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.

Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.

Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.

Andreas terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.

Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved