Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari Ditingkatkan ke Penyidikan, Prof B Belum Tersangka

dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B ditingkatkan ke penyidikan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
FOTO ILUSTRASI Prof B adalah dosen dan guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara. Diduga terlibat kasus pelecehab seksual 

Sebaliknya, status hukum yang menjerat Prof B akan ditingkatkan ke proses penyidikan jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Jadi tergantung dalam gelar perkara nantinya," tandasnya.

Kronologi Asusila

RN (20), mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen mendapatkan pendampingan. Mahasiswi tersebut diduga dilecehkan oleh guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO inisial Prof B. Pendampingan psikologi maupun hukum itu akan diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kendari maupun UPTD PPA Sulawesi Tenggara (Sultra).
RN (20), mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen mendapatkan pendampingan. Mahasiswi tersebut diduga dilecehkan oleh guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO inisial Prof B. Pendampingan psikologi maupun hukum itu akan diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kendari maupun UPTD PPA Sulawesi Tenggara (Sultra). (handover)

Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.

Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Baca juga: Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Datangi Polresta Kendari, Diperiksa Selama 3 Jam Sebagai Saksi RN

Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.

"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.

Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved