Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari Ditingkatkan ke Penyidikan, Prof B Belum Tersangka
dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B ditingkatkan ke penyidikan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Ia membeberkan, Melati mengalami dugaan pelecehan seksual di kediaman Prof B medio Juli 2021 lalu.
Setelah diperiksa, Melati keluar dari ruangan PPA Satreskrim Polresta dengan wajah setengah tertutup dengan kepala tertunduk.
Gelar Perkara

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bakal melakukan gelar perkara.
Gelar perkara yang bakal dilakukan pada pekan depan tersebut, untuk menentukan status hukum dugaan pencabulan terhadap mahasiswi.
Diketahui, seorang guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari berinisial Prof B, diduga mencabuli mahasiswi berinisial RN (20).
Prof B diduga melakukan aksinya saat meminta RN datang seorang diri untuk menyetor tugas rekapan nilai di kediamannya.
Aksi dugaan pencabulan itu dilakukan di kediaman Prof B, Perumahan Dosen (Perdos) UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (18/7/2022) lalu.
• Polresta Kendari Belum Tetapkan Prof B Dosen UHO Tersangka Kasus Cium Mahasiswi
Tak hanya sekali itu, Prof B diduga melakukan tindakan asusila terhadap RN sebanyak 2 kali.
Namun, perbuatan Prof B yang pertama kali tak diadukan, namun insiden yang kedua membuat RN trauma hingga dilaporkan ke Polresta Kendari.
Kini, kasus tersebut telah telah memasuki tahap penyelidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, yakni 3 dari mahasiswi, Prof B dan korban RN.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pekan depan.
"Senin (pekan depan) kami akan melakukan gelar perkara, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, pada Selasa (2/8/2022).
Menurut Fitrayadi, dalam gelar perkara, penyelidikan kasus akan dihentikan jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup.