Video Viral
Video Viral 2 Menit 50 Detik Guru SD Beradegan Tak Senonoh di Sekolah, Sosok Pemeran Sudah Terungkap
Beredar video viral berdurasi 2 menit 50 detik guru SD beradegan tak senonoh di sekolah, sosok pemeran kini sudah terungkap.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Sang guru berstatus PPPK itu bahkan berencana mengundurkan diri seiring beredarnya video syur dirinya.
Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya pun angkat suara terkait beredarnya video mesum 2 guru SD tersebut.
Dia mengaku kaget dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut.
Meski demikian, dia menegaskan 2 oknum guru tersebut terancam sanksi berat.
“Bukan tak mungkin sanksi beratnya bisa diberhentikan,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com mengutip TribunJabar.id.
Polres Sudah Periksa 5 Saksi
Polres Ciamis sudah memintai keterangan lima saksi berkaitan beredarnya video viral berdurasi 2 menit 50 detik guru SD beradegan tak senonoh di sekolah tersebut.
“Terkait dugaan adanya penyebaran video asusila yang diduga melibatkan dua orang oknum (guru) itu, kami sudah melakukan proses penanganan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo.
“Sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujarnya menambahkan kepada wartawan pada Jumat (29/7/2022) siang.
Menurut AKBP Tony, sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan baik dari pihak sekolah, keluarga, maupun saksi pelapor.
Baca juga: LINK Video Viral Mirip Ardhito Pramono yang Kini Dicari-cari, Sosok, Masa Lalu, hingga Kisah Asmara
Sementara saksi pelapor katanya adalah wanita yang diduga salah pameran dalam konten video syur guru SD di Ciamis tersebut.
“Yang dilaporkan adalah lawan mainnya dalam konten video tersebut yang diduga telah menyebarkan video asusila itu,” jelasnya saat dite
Sedangkan, pemeran laki-laki yang diduga telah menyebarkan video mesum tersebut sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan.
“Jadi belum diketahui apa motivasi di balik dugaan penyebaran video asusila tersebut,” ujar AKBP Tony.
Tindak lanjut pelaporannya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dalam rangka pendalaman kasus tersebut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Endra Kurniawan, TribunJabar.id/Andri M Dani)