Pengacara Brigadir J Ungkap Vera Simanjuntak Paham Squad Lama yang Ancam Bunuh Pacarnya

Vera Simanjuntak pacar Brigadir J paham Squad Lama yang kirim ancaman pembunuhan karena Brigadir J ajudan kesayangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase TribunJambi/Aryo | YouTube Kompas TV
Vera Simanjuntak pacar Brigadir J dan Brigadir J (Nofriansyah Joshua Hutabarat). Pengacara keluarga mendiang Brigadir J mengungkap bahwa Vera mengetahui sosok ajudan dalam Squad Lama yang mengancam akan membunuh Brigadir J. Pengacara keluarga mendiang juga menyebut bahwa Brigadir J adalah ajudan kesayangan Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. 

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan bahwa oknum squad lama yang mengancam menghabisi nyawa Brigadir J tersebut adalah sesama ajudan.

Baca juga: 2 Kali Dilempar Kini Kasus Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Diambil Alih Bareskrim, Ini Alasannya

"Ajudan itu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan alasan Brigadir J sampai diancam akan dibunuh oleh squad lama.

Menurut Kamaruddin Brigadir J adalah polisi berprestasi sekaligus ajudan kesayangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

"(Diancam) karena dia berprestasi dan disayang oleh komandan, iya termasuk oleh Bapak (Irjen Pol Ferdy Sambo) dan Ibu (Putri)." ucap Kamaruddin.

Baca juga: Otak Brigadir J Tak di Kepala dan Geser ke Perut saat Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Ungkap Tembakan

Untuk memperkuat klaimnya, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Bripda LL Hutabarat adik Brigadir J yang juga seorang polisi dipanggil Putri untuk datang ke rumdin suaminya.

"Pada tanggal 1 Juli 2022, Ibu Putri memanggil adiknya (Bripda LL), adiknya ini kan polisi juga," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyatakan bahwa Bripda LL diberi dompet merek Pedro dan uang Rp 5 juta oleh Putri.

Bahkan Putri menjanjikan perpindahan penugasan Bripda LL dari Yanma Polri ke Polda Jambi.

"Dia diberi dompet merek Pedro, dia diberi uang 5 juta. Kemudian ada janji akan mengurus kepindahannya dari Yanma Polri ke Jambi," tutur Kamaruddin.

Sebelumnya, Kamaruddin mewakili keluarga mendiang melaporkan kasus penembakan ini sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved