Giliran Pihak Istri Ferdy Sambo Meradang, Balik Ancam Kubu Brigadir Joshua Soal Penyebab Kematiannya

Giliran pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ‘meradang’ hingga balik ancam kubu mendiang Brigadir Josua soal penyebab kematian.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Giliran pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ‘meradang’ hingga balik ancam kubu mendiang Brigadir Joshua soal penyebab kematian. Anggota Brimob bernama lengkap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J itu sebelumnya disebutkan tewas dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Giliran pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ‘meradang’ hingga balik ancam kubu mendiang Brigadir Joshua soal penyebab kematian.

Anggota Brimob bernama lengkap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J itu sebelumnya disebutkan tewas dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Kadiv Propam Polri yang sudah dinonaktifkan.

Seiring kasus penembakan yang kini menyita perhatian publik itu berbagai spekulasi dan kecurigaan pun berkembang termasuk dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Perkembangan berita terbaru, giliran kuasa hukum istri Ferdy Sambo angkat suara terkait spekulasi tersebut.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Masuk Duluan Disusul Istri dan Brigadir Joshua, Ada Bharada E dalam Video CCTV

Bahkan, mereka mengancam akan melaporkan siapapun dari pihak Brigadir Joshua yang terus menerus berspekulasi dan belum ada bukti.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, pada Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya, Patra M Zen, yang juga kuasa hukum Putri, juga sempat menuding bahwa pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, adalah ahli sihir dan bukan ahli hukum.

Tudingan ini menanggapi pernyataan Kamaruddin terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Joshua.

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” jelas Patra pada Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, apa yang disampaikan Kamaruddin merugikan Putri selaku kliennya yang diduga telah menjadi korban pelecehan.

Menanggapi tudingan itu, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menegaskan bahwa apa yang telah dilakukannya selaku pengacara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebaiknya dia (Patra) melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, dan itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," tegasnya seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jambi.

Kasus tewasnya Brigadir J diketahui telah naik ke tahap penyidikan dan diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian juga telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua.

Pascaautopsi ulang, jenazah almarhum dimakamkan kembali melalui upacara pemakaman secara kedinasan pada Rabu (27/7/2022).

Polemik Penyebab Kematian

Brigadir J sebelumnya tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah dinonaktifkan pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, almarhum meregang nyawa dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan, Brigadir J adalah sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Baca juga: Tangis Brigadir Joshua Pecah Saat Pamit Pergi Selama-lamanya, Bharada E Ungkap Sempat Tertawa Bareng

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kronologi kasus penembakan bermula saat Brigadir J memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Istri Ferdy Sambo disebutkan tengah beristirahat di dalam kamar, sedangkan, Irjen Ferdy Sambo tidak berada di rumah.

“Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam. Di mana saat itu istri dari Kadiv Propam sedang istirahat,” kata Brigjen Ramadhan, Senin (11/7/2022).

“Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube tvOneNews.

Namun, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah dugaan kejanggalan yang salah satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Selain itu, Brigadir Josua disebut-sebut sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

Terakhir, ancaman pembunuhan tersebut didapatnya pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum dirinya tewas.

Ultimatum Pihak Brigadir J

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Arman Hanis (kanan) dan kuasa hukum keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan. Giliran pihak istri Ferdy Sambo ‘meradang’ dengan berbagai spekulasi kematian Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Arman Hanis (kanan) dan kuasa hukum keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan. Giliran pihak istri Ferdy Sambo ‘meradang’ dengan berbagai spekulasi kematian Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (kolase foto (handover))

Pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, mengultimatum pihak Brigadir Josua atau Brigadir Yosua soal kasus yang tengah bergulir.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengungkapkan ultimatum itu untuk tidak berspekulasi terkait kasus yang sedang disidik oleh polisi.

“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini,” jelasnya.

Arman menyebut saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan agar kasus ini bisa terang benderang.

“Bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri," ucapnya.

Arman sebelumnya juga menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir J kembali dimakamkan.

“Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan,” jelasnya.

Dia menyebut merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujarnya.

Baca juga: Terungkap Sosok Bharada E Sebenarnya, Nama Lengkap, Asal, hingga Kelebihan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Sedangkan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menjelaskan pemakaman Brigadir Josua secara kedinasan seharusnya dilakukan sejak awal ketika diserahkan kepada pihak keluarga.

Pernyataan Johnson ini berdasarkan perintah yang telah tertulis dalam surat penyerahan jenazah.

Hanya saja kenyataannya Brigadir J tidak dimakamkan secara kedinasan.

Selain itu, dirinya menjelaskan pihak yang menyerahkan jenazah menganggap kematian Brigadir J adalah aib.

Johnson pun berasumsi bahwa apa yang disampaikan tersebut adalah aib institusi Polri.

“Tapi ada poin lagi, di situ dikatakan lagi, baik oleh Simatupang (Kombes Pol Leonardo) maupun Brigjen Hendra Karo Paminal, ini aib. Jadi ada soal pemakaman ada soal aib,” katanya.

“Mungkin maksudnya ini aib institusi kepolisian. Karena itukan penyerahannya oleh institusi ke pihak keluarga dan ada masalah,” jelasnya menambahkan dikutip dari Tribun Jambi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved