Berita Kendari

Persyaratan Pengajuan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut di Aplikasi Sicantik DPMPTSP Kendari

persyaratan Terapis Gigi dan Mulut di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menerbitkan Surat Izin Praktik atau SIP di DPMPTSP Kota Kendari

(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Berikut ini persyaratan yang harus di lengkapi Terapis Gigi dan Mulut di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari. 

- Surat pernyataan kerja sama dengan dokter gigi (khusus untuk praktik terapis gigi dan mulut mandiri).

- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP.

- Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.

- Rekomendasi dari organisasi profesi.

- Denah Lokasi dan denah gedung (untuk praktik mandiri).

- Surat pernyataan memiliki tempat praktik.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm 2 lembar.

Demikan persyaratan yang harus di lengkapi para Terapis Gigi dan Mulut di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menerbitkan Surat Izin Praktik atau SIP di DPMPTSP Kota Kendari.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved