Berita Kendari
Persyaratan Pengajuan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut di Aplikasi Sicantik DPMPTSP Kendari
persyaratan Terapis Gigi dan Mulut di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menerbitkan Surat Izin Praktik atau SIP di DPMPTSP Kota Kendari
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak, persyaratan yang harus di lengkapi para Terapis Gigi dan Mulut di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menerbitkan Surat Izin Praktik atau SIP.
DPMPTSP Kota Kendari telah melakukan inovasi untuk pengajuan Surat Izin Praktik.
Kasie Pendaftaran Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Kendari Melisca Yuswanty mengatakan saat ini pembuatan SIP telah dilakukan secara online dan tidak ada lagi pengajuan secara tatap muka.
Aplikasi yang digunakan yaitu sicantik.go.id Melalui aplikasi ini, pemohon cukup melakukan pendaftaran sendiri dari rumah.
Baca juga: Cara dan Syarat Penerbitan Surat Izin Praktik Apoteker di DPMPTSP Kota Kendari Sulawesi Tenggara
"Tidak perlu datang ke PTSP, cukup dilakukan pendaftaran dari rumah saja. Registrasi akun, pendaftaran, upload berkas yang disediakan di aplikasi. Sesuai kolom, jika diminta STR maka yang diupload STRnya," jelasnya.
Kemudian proses pembuatan SIP tersebut memakan waktu penyelesaian sekira penyelesaian 3 hari kerja untuk fasilitas kesehatan dan 5 hari kerja untuk mandiri. Di mana masa berlakunya sesuai dengan STR.
Selanjutnya, pihak DPMPTSP Kota Kendari akan melakukan kroscek atau pengecekan ke lokasi usaha atau lokasi praktik.
"Karena yang mandiri itu harus ditinjau lapangan karena tidak memiliki izin faskes," jelasnya.
Jika semua proses telah dilakukan, maka pemohon dapat mendownload serta mencetak sendiri Surat izinnya.
Pengajuan SIP ini sama sekali tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.
Baca juga: Tiga Ribu Pelaku Usaha di Kota Kendari Sudah Punya NIB, Kepala DPMPTSP Sebut Ada Keuntungan
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut, 081140202323.
Berkas Persyaratan Dibutuhkan:
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasir.
- Fotokopi Surat Tanda Register Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM) yang masih berlaku dilegalisir asli MTKI/MTKP.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan domilisi (bagi KTP bukan Kota Kendari).