Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Prof B Kemungkinan Diganjar Sanksi Sedang, Ini Alasan Dewan Kode Etik UHO Kendari

Langgar kode etik, guru besar IPS juga dosen FKIP UHO Kendari berinisal Prof B, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, akan diganjar sanksi sedang.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo dan oknim dosen berinisial Prof B yang merupakan terduga pelaku pelecehan kepada mahasiswi - Guru besar IPS di FKIP UHO Kendari tersebut akan diganjar sansi karena terbukti langgar kode etik. 

Hal itu karena kasus ini masih ditangani oleh kepolisian.

Untuk dieketahui, unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Sementara itu berjalan, Dewan Kode Etik UHO Kendari juga menggali dari sisi pelanggaran kode etik.

Ketua Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo Prof Dr H La Iru, saat ditemui usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (27/7/2022). Ia mengatakan bahwa Prof B yang merupakan oknum dosen diduga melecehkan mahasiswi RN terbukti melanggar kode etik. (TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)
Ketua Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo Prof Dr H La Iru, saat ditemui usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (27/7/2022). Ia mengatakan bahwa Prof B yang merupakan oknum dosen diduga melecehkan mahasiswi RN terbukti melanggar kode etik. (TribunnewsSultra.com/ Husni Husein) (TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)

Akan Ada Pemeriksaan Lanjutan

Meskipun telah menjatuhkan sanksi nantinya, Dewan Kode Etik UHO Kendari membuka peluang untuk memeriksa Prof B lebih lanjut.

Namun, pemeriksaan lanjutan itu bergantung kepada hasil pemeriksaan di kepolisian.

Prof Dr H La Iru mengatakan, hasil dari kepolisian dibutuhkan untuk menentukan hasil laporan korban guna ditindaklanjuti.

"Kita tinggal tunggu hasil dari kepolisian. Kalau terbukti pelecehan atau kekerasan, maka kita akan lakukan lagi sidang," tandasnya.

Untuk diketahui, korban RN yang diduga menjadi korban pelecehan Prof B sudah menyurati UHO Kendari.

Gadis berusia 20 tahun tersebut memohon kepada rektor untuk memberi sanksi seberat-eratnya Prof B.

Dalam suratnya, korban mengaku dirinya telah dilecehkan oknum dosen FKIP UHO Kendari tersebut.

Ia dilecehkan sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut.

Paman korban, M (29), saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (22/7/2022) malam, membenarkan pihaknya sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak universitas.

"Kalau terkait melapor ke universitas itu kita sudah lakukan pak. Terkait pelaporan ke Dewan Kode Etik kampus karena kita, korban sudah menyurat resmi,” katanya.

Baca juga: IAIN Kendari Umumkan Hasil Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Lokal Mandiri pada 28 Juli 2022

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Tapak Kuda Kendari Dialihkan Gegara Sering Macet, Pengemudi Bisa Lewat Jalur Ini

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Grade One Housing Buka Rekrutmen Arsitek, Syarat dan Cara Daftar

Kronologi Peristiwa

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved