Pengacara Ahok Ungkap Kuasa Hukum Brigadir J Sudah Bisa Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik
Hasil konsultasi pengacara Ahok di Polda Metro Jaya: menurut penyidik Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J sudah bisa dilaporkan ke polisi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polemik kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo melebar hingga berimbas somasi dari pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Somasi ini dipicu keterangan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa keluarga mendiang Brigadir J yang mengaitkan kasus dugaan pembunuhan berencana ini dengan isu rumah tangga Ahok.
Kamaruddin menganalogikan yang ditanganinya itu dengan isu perselingkuhan dalam rumah tangga Ahok bersama mantan istrinya, Veronica Tan.
Maupun dengan pernikahan Komisaris Utama Pertamina yang sekarang bersama Puput Nastiti Devi.
Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Sosok di Balik Bukti Kunci Dugaan Ancaman Pembunuhan Ajudan Ferdy Sambo
"Kamaruddin Simanjuntak yang mengaitkan case yang ditangani dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama beserta keluarga." ujar Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/7/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Kaitan pernihakannya (Ahok) dengan Bu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya," imbuhnya.
Pada Senin (25/7/2022) kemarin Ahmad pun telah melayangkan somasi kepada Kamaruddin untuk meminta maaf atau meralat keterangannya itu dalam waktu 2x24 jam.
"Saya sudah menyampaikan dalam media kemarin, bahwa saya menunggu 2x24 jam," jelas Ahmad.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Heran Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK, Bukan ke Polri
"Artinya saya mensomasi Pak Kamaruddin Simanjuntak ini dalam 2x24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam YouTube tersebut." sambungnya.
Apabila somasi itu tak dipenuhi Kamaruddin, maka pengacara keluarga Brigadir J itu akan dilaporkan Ahmad ke Polda Metro Jaya.
"Jika tidak ada permintaan maaf dan meralat perkataannya tersebut saya akan membuat laporan polisi," tegas Ahmad.
Terlebih hari ini Ahmad mengaku telah berkonsultasi dengan penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Metro Jaya terkait pernyataan Kamaruddin ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Proses Autopsi Ulang dengan Upacara Kepolisian
Ahmad mengungkapkan bahwa menurut penyidik, Kamaruddin sudah bisa dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau pencemaran nama Ahok.
"Menurut penyidik, telah cukup unsur untuk dilaporkan kaitan pencemaran nama baik dan atau berita bohong," beber Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menuturkan bahwa kliennya, Ahok juga telah menyebut Kamaruddin melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik.
"Pak Basuki Tjahaja Purnama sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ahmad.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)