Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Dekan FKIP UHO Imbau Mahasiswi Tak Segan Lapor Bila Alami Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
Mahasiswi (FKIP UHO) Kendari diimbau tak segan melapor bila mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) Kendari diimbau tak segan melapor bila mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Hal ini dikatakan Dekan FKIP UHO, Jamiludin M Muh buntut dari adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya.
Jamiludin M Muh mengatakan hal ini agar pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen, staf, dan mahasiswa tidak terulang lagi di lingkungan kampus.
"Bisa melapor langsung di Ketua Jurusan (Kajur) masing-masing atau melalui saya atau juga di Dewan Kode Etik. Karena kalau kotak aduan kita belum miliki," katanya, pada Jumat (22/7/2022).
Jamiludin M Muh mengungkapkan pelecehan seksual merupakan masalah yang disorot secara nasional, dan tidak bisa ditolerir perbuatannya.
Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen FKIP UHO Kendari Akan Didampingi Tim Perlindungan Perempuan
"Terlebih berkaitan dengan pelecahan seksual yang kasus ini adalah kasus nasional dan itu tidak bisa ditolerir," ungkapnya.
Untuk itu, ia menuturkan saat ini dirinya telah memberi tahu Ketua Jurusan (Kajur) di FKIP UHO agar dapat mengayomi korban yang mengalami pelecehan seksual.
Ia juga menuturkan dirinya tidak bisa berbuat banyak atas persoalan ini, sebab tugasnya ialah mendampingi korban.
Menurut Jamiludin M Muh, jika perkara hukum telah menjadi kewenangan dewan kode etik dan kepolisian.
"Jadi fungsi Kaprodi (Ketua Program Studi) itu ada dua melindungi kepentingan dosen dan melindungi kepentingan mahasiswa. Dan saya berdiri di tengah-tengah," terangnya.
Baca juga: Oknum Dosen UHO Kendari Bantah Tudingan Lecehkan Mahasiswinya, Prof B: Hanya Sekadar Merangkul
"Kalau mahasiswa diperlakukan tidak baik maka kita harus lindungi. Karena mahasiswa adalah anak kami di kampus," tambahnya.
Sebelumnya, Prof B oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Baca juga: Rumpun Perempuan Sultra Juga Siap Dampingi Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Dosen FKIP UHO Kendari
Saat itu, dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai sambil berbincang sebentar.
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B, lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah sang dosen.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Rektor UHO Kendari Bakal Berikan Bantuan Hukum Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi belum menjawab telepon wartawan TribunnewsSultra.com pada Rabu (20/7/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)