Selasa, 19 Mei 2026

RP 2,6 Miliar Diembat Agen, Uang 44 Nasabah Bukan Disetor Malah Dipakai Beli Tanah

Tersangka menggunakan uang Rp 2,6 miliar hasil penggelapan dana nasabah BRI Link untuk membeli tanah di daerah Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
zoom-inlihat foto RP 2,6 Miliar Diembat Agen, Uang 44 Nasabah Bukan Disetor Malah Dipakai Beli Tanah
YouTube metrotvnews
Dua agen BRI Link tersangka penggelapan uang nasabah hingga Rp 2,6 miliar selama 2 tahun. Kedua tersangka ditangkap oleh aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua agen BRI Link di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena gelapkan uang nasabah hingga Rp 2,6 miliar.

Kedua agen BRI Link Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung, Banyuasi itu kini berstatus sebagai tersangka setelah dibekuk aparat Polda Sumsel.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews, kedua tersangka kasus penggelapan uang nasabah BRI Link itu bernama Marsidi dan Ruslan.

Keduanya ditangkap setelah pihak BRI melaporkan Marsidi dan Ruslan yang telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 2,6 miliar dalam kurun waktu 2 tahun.

Baca juga: Jual Obat Kedaluwarsa, Apoteker di Sleman Buat Laporan Transaksi Palsu untuk Gelapkan Uang Rp 1,6 M

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhan mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditunjuk sebagai agen BRI Link melalui skema kerja sama.

Marsidi dan Ruslan diberi tugas untuk menghimpun dana setoran dari nasabah untuk pembayaran kredit usaha desa.

Namun uang kedua tersangka tak menyetorkan uang 44 nasabah dari Unit Polygon dan Unit Maskarebet selama 2 tahun kepada BRI.

"Pelaku ini harusnya ia menyetorkan kepada BRI tapi dia gunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kombes Pol Barly, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: 3 Tahun Jadi Buronan, Akuntan yang Gelapkan Uang Pajak Rp 2,7 Miliar Akhirnya Ditangkap

Uang miliaran rupiah yang digelapkan itu digunakan tersangka untuk membeli tanah di daerah Banyuasin.

Adapun kerugian yang dialami BRI yakni mencapai Rp 2,6 miliar.

"Sehingga rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan 2022, itu kerugian dari masyarakat itu ada 44 yang dirugikan dan termasuk juga BRI itu sebesar Rp 2,6 miliar," ungkap Kombes Pol Barly.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved