Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Nasib Dosen UHO Kendari yang Dipolisikan Mahasiswa, Prof B Akan Diganjar Dua Jenis Sanksi Sekaligus

Beginilah nasib Prof B, oknum dosen FKIP UHO Kendari yang dipolisikan mahasiswa dugaan asusila, akan diganjar 2 sanksi sekaligus.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO - Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo Dr Nur Arafah (kiri) dan Dekan FKIP UHO Kendari Jamiludin M Muh (kanan) - Beginilah nasib Prof B, oknum dosen FKIP UHO Kendari yang dipolisikan mahasiswa dugaan asusila, akan diganjar 2 sanksi sekaligus. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang dosen beregelar Profesor di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleh alias FKIP UHO, dipolisikan karena dugaan asusila kepada mahasiswinya.

Dosen di kampus ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, berinisial Prof B. Sedangkan mahasiswi yang merupakan korban berinisial RN.

Usai dipolisikan, nasib Prof B berada diujung tanduk karena terancam diganjar dua jenis sanksi sekaligus.

Diketahui, RN telah memolisikan Prof B di Polresta Kendari, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi bernomor : B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Polresta Kendari dikabarkan telah memulai penyelidikan kasus tersebut dengan terlebih dahulu mengambil keterangan RN yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Mahasiswi RN Cium Tangan Dibalas Ciuman Bibir Prof B, Kronologi & Modus Pelecehan Dosen UHO Kendari

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi RN Diduga Dilecehkan Dosen UHO Kendari, Takut Lapor Polisi Karena Nilai Eror

Setelah mengambil keterangan RN pada Rabu (20/7/2022), polisi menjadwalkan mengambil keterangan Prof B selaku terlapor.

“Teradu akan kami panggil dalam beberapa hari ke depan. Segera kami surati,” jelas Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, ditemui di Mapolresta Kendari.

Nasib Prof B

Prof B yang diduga melecehkan RN harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Menurut pengakuan RN, pelecehan itu terjadi di rumah Prof B pada Senin (18/7/2022).

Saat itu RN datang ke rumah Prof B untuk menyetor tugas, rekaman nilai yang diminta sang dosen.

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.

“Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya,” tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.

Jika benar benar melakukan perbuata asusila, maka Prof B akan dijerat sanksi pidana.

Sangsi yang tentang tindakan asusila itu diatur dalam Pasal 281 KUHP.

Seorang pelaku asusila akan diganjar maksimal 2 tahun kurungan penjara.

Korban mahasiswi RN cium tangan malah dibalas ciuman bibir oleh Prof B (foto kiri) oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Simak selengkapnya kronologi dan modus dugaan pelecehan mahasiswi UHO, Kota Kendari, Provinsi Sultra, yang diduga dilakukan oknum dosennya tersebut (foto ilustrasi).
Korban mahasiswi RN cium tangan malah dibalas ciuman bibir oleh Prof B (foto kiri) oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Simak selengkapnya kronologi dan modus dugaan pelecehan mahasiswi UHO, Kota Kendari, Provinsi Sultra, yang diduga dilakukan oknum dosennya tersebut (foto ilustrasi). (kolase foto (handover))

Sanksi Kode Etik dari Kampus

Selain sanksi pidana, Prof B juga dijerat sanksi kode etik dari Universitas Halu Oleo.

Penerapan sanksi itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo, Dr Nur Arafah.

Ia menjekaslan, saat ini pihak kampus masih menyelidiki kebenaran Prof B diduga asusila terhadap RN.

Arafah juga menambahkan, perkara ini harus melalui konsultasi dengan Rektor UHO Kendari Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu.

"Bila ada perilaku mahasiswa, dosen, pegawai yang melakukan tindak pelecehan seksual maka akan menerima sanksi kode etik universitas," katanya, Rabu (20/7/2022).

"Kode etik lah akan diproses untuk ditentukan dugaan pelecehan seksual tersebut. Tentu sanksinya juga bermacam-macam," sambungnya.

Kampus Beri Perlindungan Kepada Korban

Selain memberikan sanksi kepada pelaku, Universitas Halu Oleo juga akan melindungi korban asusila.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Dekan FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh.

Baca juga: Wakil Rektor II UHO Kendari Sebut Perspektif Arkeologi dan Sejarah Penting dalam Karakter Bangsa

"Sebagai pimpinan fakultas saya berperan melindungi korban. Perlindungan dalam artian melindungi dia (mahasiswi) untuk menyelesaikan studinya di FKIP," katanya pada Rabu (20/7/2022).

Jamiludin menuturkan jika persoalan hukum kasus tersebut di luar dari tanggungjawab pihak kampus.

"Namun saya harus pastikan mahasiswa itu adalah betul terjadi maka wajib hukumnya bagi saya untuk saya lindungi," ucapnya.

Dekan FPIK UHO Kendari mengungkapkan menyayangkan kasus pelecehan tersebut.

Terlebih kasus pelecehan seksual adalah perkara yang dapat membuat trauma berat terhadap korban.

"Saat ini kita belum melakukan pemanggilan terhadap korban karena kita tahu saat ini ia pasti masih mengalami trauma," tuturnya.

Polisi Sudah Lalukan BAP

Saat ini Polresta Kendari telah menindak lanjuti laporan RN.

Penyidik telah mengambil keterangan korban sebagaimana tercatat dalam BAP.

Menurut paman korban, M, Polresta Kendari melakukan BAP pada Rabu (20/7/2022) sore Wita.

“Barusan tadi ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya kepada TribunnewsSultra.com melalui telepon seluler.

“Dijanjinya itu Selasa pagi (BAP), tapi baru hari ini bisa karena kemarin katanya lagi sibuk,” jelasnya.

“Sekarang sudah proses BAP dan katanya disuruh menunggu lagi prosesnya,” ujar M menambahkan.

Pria berusia 29 tahun mengaku merupakan paman langsung dari RN.

Dia yang telah menemani RN melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Prof B pada Senin (18/06/2022).

Korban Merasa Terancam

M menjelaskan perasaan RN setelah pulang dari rumah Prof B.

Saat itu RN terus menerus menangis.

Menurut M, korban ingin memolisikan perbuatan tersebut tetapi takut Prof B menyulitkannya di kampus.

RN takut Prof B memberikan nilai eror. Juga takut dikeluarkan dari kampus.

Melihan kondisi itu, M akhirnya membantu meneguhkan hati RN.

Akhirnya, pada Senin petang sekitar pukul 16.00 wita, RN dan M akhirnya membuat laporan polisi di Polresta Kendari.

Profesor B dilaporkan korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polresta Kendari.

“Awalnya korban juga tidak mau mengaku saat ditanya meski terus-terusan menangis. Saya tanyakan kenapa menangis dan paksa mengaku,” katanya.

“Tapi kan awalnya dia takut, saya bilang kenapa mau takut. Sinimi kita ke Polres melapor,” jelasnya menambahkan.

“Dia menangis tidak mau (melapor). Katanya takut dikasih keluar, takut dapat nilai eror kan. Saya bilang janganmi takut kau ini benar, saya paksami ke Polres melapor,” ujarnya.

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved