Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Nasib Dosen UHO Kendari yang Dipolisikan Mahasiswa, Prof B Akan Diganjar Dua Jenis Sanksi Sekaligus

Beginilah nasib Prof B, oknum dosen FKIP UHO Kendari yang dipolisikan mahasiswa dugaan asusila, akan diganjar 2 sanksi sekaligus.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO - Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo Dr Nur Arafah (kiri) dan Dekan FKIP UHO Kendari Jamiludin M Muh (kanan) - Beginilah nasib Prof B, oknum dosen FKIP UHO Kendari yang dipolisikan mahasiswa dugaan asusila, akan diganjar 2 sanksi sekaligus. 

Menurut M, korban ingin memolisikan perbuatan tersebut tetapi takut Prof B menyulitkannya di kampus.

RN takut Prof B memberikan nilai eror. Juga takut dikeluarkan dari kampus.

Melihan kondisi itu, M akhirnya membantu meneguhkan hati RN.

Akhirnya, pada Senin petang sekitar pukul 16.00 wita, RN dan M akhirnya membuat laporan polisi di Polresta Kendari.

Profesor B dilaporkan korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polresta Kendari.

“Awalnya korban juga tidak mau mengaku saat ditanya meski terus-terusan menangis. Saya tanyakan kenapa menangis dan paksa mengaku,” katanya.

“Tapi kan awalnya dia takut, saya bilang kenapa mau takut. Sinimi kita ke Polres melapor,” jelasnya menambahkan.

“Dia menangis tidak mau (melapor). Katanya takut dikasih keluar, takut dapat nilai eror kan. Saya bilang janganmi takut kau ini benar, saya paksami ke Polres melapor,” ujarnya.

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved