Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Nasib Dosen UHO Kendari yang Dipolisikan Mahasiswa, Prof B Akan Diganjar Dua Jenis Sanksi Sekaligus
Beginilah nasib Prof B, oknum dosen FKIP UHO Kendari yang dipolisikan mahasiswa dugaan asusila, akan diganjar 2 sanksi sekaligus.
Dekan FPIK UHO Kendari mengungkapkan menyayangkan kasus pelecehan tersebut.
Terlebih kasus pelecehan seksual adalah perkara yang dapat membuat trauma berat terhadap korban.
"Saat ini kita belum melakukan pemanggilan terhadap korban karena kita tahu saat ini ia pasti masih mengalami trauma," tuturnya.
Polisi Sudah Lalukan BAP
Saat ini Polresta Kendari telah menindak lanjuti laporan RN.
Penyidik telah mengambil keterangan korban sebagaimana tercatat dalam BAP.
Menurut paman korban, M, Polresta Kendari melakukan BAP pada Rabu (20/7/2022) sore Wita.
“Barusan tadi ini di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya kepada TribunnewsSultra.com melalui telepon seluler.
“Dijanjinya itu Selasa pagi (BAP), tapi baru hari ini bisa karena kemarin katanya lagi sibuk,” jelasnya.
“Sekarang sudah proses BAP dan katanya disuruh menunggu lagi prosesnya,” ujar M menambahkan.
Pria berusia 29 tahun mengaku merupakan paman langsung dari RN.
Dia yang telah menemani RN melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Prof B pada Senin (18/06/2022).
Korban Merasa Terancam
M menjelaskan perasaan RN setelah pulang dari rumah Prof B.
Saat itu RN terus menerus menangis.