Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Nasib Dosen UHO Kendari yang Dipolisikan Mahasiswa, Prof B Akan Diganjar Dua Jenis Sanksi Sekaligus

Beginilah nasib Prof B, oknum dosen FKIP UHO Kendari yang dipolisikan mahasiswa dugaan asusila, akan diganjar 2 sanksi sekaligus.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO - Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo Dr Nur Arafah (kiri) dan Dekan FKIP UHO Kendari Jamiludin M Muh (kanan) - Beginilah nasib Prof B, oknum dosen FKIP UHO Kendari yang dipolisikan mahasiswa dugaan asusila, akan diganjar 2 sanksi sekaligus. 

Sangsi yang tentang tindakan asusila itu diatur dalam Pasal 281 KUHP.

Seorang pelaku asusila akan diganjar maksimal 2 tahun kurungan penjara.

Korban mahasiswi RN cium tangan malah dibalas ciuman bibir oleh Prof B (foto kiri) oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Simak selengkapnya kronologi dan modus dugaan pelecehan mahasiswi UHO, Kota Kendari, Provinsi Sultra, yang diduga dilakukan oknum dosennya tersebut (foto ilustrasi).
Korban mahasiswi RN cium tangan malah dibalas ciuman bibir oleh Prof B (foto kiri) oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Simak selengkapnya kronologi dan modus dugaan pelecehan mahasiswi UHO, Kota Kendari, Provinsi Sultra, yang diduga dilakukan oknum dosennya tersebut (foto ilustrasi). (kolase foto (handover))

Sanksi Kode Etik dari Kampus

Selain sanksi pidana, Prof B juga dijerat sanksi kode etik dari Universitas Halu Oleo.

Penerapan sanksi itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo, Dr Nur Arafah.

Ia menjekaslan, saat ini pihak kampus masih menyelidiki kebenaran Prof B diduga asusila terhadap RN.

Arafah juga menambahkan, perkara ini harus melalui konsultasi dengan Rektor UHO Kendari Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu.

"Bila ada perilaku mahasiswa, dosen, pegawai yang melakukan tindak pelecehan seksual maka akan menerima sanksi kode etik universitas," katanya, Rabu (20/7/2022).

"Kode etik lah akan diproses untuk ditentukan dugaan pelecehan seksual tersebut. Tentu sanksinya juga bermacam-macam," sambungnya.

Kampus Beri Perlindungan Kepada Korban

Selain memberikan sanksi kepada pelaku, Universitas Halu Oleo juga akan melindungi korban asusila.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Dekan FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh.

Baca juga: Wakil Rektor II UHO Kendari Sebut Perspektif Arkeologi dan Sejarah Penting dalam Karakter Bangsa

"Sebagai pimpinan fakultas saya berperan melindungi korban. Perlindungan dalam artian melindungi dia (mahasiswi) untuk menyelesaikan studinya di FKIP," katanya pada Rabu (20/7/2022).

Jamiludin menuturkan jika persoalan hukum kasus tersebut di luar dari tanggungjawab pihak kampus.

"Namun saya harus pastikan mahasiswa itu adalah betul terjadi maka wajib hukumnya bagi saya untuk saya lindungi," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved