Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Nasib Dosen UHO Kendari yang Dipolisikan Mahasiswa, Prof B Akan Diganjar Dua Jenis Sanksi Sekaligus
Beginilah nasib Prof B, oknum dosen FKIP UHO Kendari yang dipolisikan mahasiswa dugaan asusila, akan diganjar 2 sanksi sekaligus.
Sangsi yang tentang tindakan asusila itu diatur dalam Pasal 281 KUHP.
Seorang pelaku asusila akan diganjar maksimal 2 tahun kurungan penjara.

Sanksi Kode Etik dari Kampus
Selain sanksi pidana, Prof B juga dijerat sanksi kode etik dari Universitas Halu Oleo.
Penerapan sanksi itu sebagaimana dikatakan oleh Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo, Dr Nur Arafah.
Ia menjekaslan, saat ini pihak kampus masih menyelidiki kebenaran Prof B diduga asusila terhadap RN.
Arafah juga menambahkan, perkara ini harus melalui konsultasi dengan Rektor UHO Kendari Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu.
"Bila ada perilaku mahasiswa, dosen, pegawai yang melakukan tindak pelecehan seksual maka akan menerima sanksi kode etik universitas," katanya, Rabu (20/7/2022).
"Kode etik lah akan diproses untuk ditentukan dugaan pelecehan seksual tersebut. Tentu sanksinya juga bermacam-macam," sambungnya.
Kampus Beri Perlindungan Kepada Korban
Selain memberikan sanksi kepada pelaku, Universitas Halu Oleo juga akan melindungi korban asusila.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Dekan FKIP UHO Kendari, Jamiludin M Muh.
Baca juga: Wakil Rektor II UHO Kendari Sebut Perspektif Arkeologi dan Sejarah Penting dalam Karakter Bangsa
"Sebagai pimpinan fakultas saya berperan melindungi korban. Perlindungan dalam artian melindungi dia (mahasiswi) untuk menyelesaikan studinya di FKIP," katanya pada Rabu (20/7/2022).
Jamiludin menuturkan jika persoalan hukum kasus tersebut di luar dari tanggungjawab pihak kampus.
"Namun saya harus pastikan mahasiswa itu adalah betul terjadi maka wajib hukumnya bagi saya untuk saya lindungi," ucapnya.