Kasus Istri Ferdy Sambo Mulai Terkuak? Nasib Sang Suami Kini Usai Dinonaktifkan Kadiv Propam Polri

Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo usai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, begitupun update terbaru kasus sang istri Ferdy Sambo mulai terungkap.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kolase foto Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo (tengah) serta Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo usai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, update kasusnya mulai terkuak? Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) sebelumnya diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo usai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, update kasusnya mulai terkuak?

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) sebelumnya diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo menonaktifkan jenderal polisi bintang dua itu seiring kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dugaan tembak menembak yang terjadi pada Jumat (08/07/2022) lalu itu menewaskan Brigadir Polisi atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo.

Kini kasus polisi tembak polisi itu masih dalam penyelidikan tim gabungan yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca juga: Pernyataan Menohok Brigjen Pol Sri Suari Soal Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Seiring penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo yang diumumkan pada Selasa (19/07/2022) malam, Kapolri juga resmi menunjuk Komjen Gatot untuk memegang sementara jabatan Kadiv Propam Polri.

Dalam perkembangan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan sudah dua kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan ini.

Perkembangan terbaru kasus ini, tim khusus bentukan Kapolri tengah menggabungkan penyelidikan penanganan kasus kematian itu di tingkat Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengungkapkan babak baru kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Begitupun laporan dari istri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kini juga sudah naik ke penyidikan.

Istri Ferdy Sambo juga sudah menyampaikan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), begitupun Bharada E.

Sedangkan, keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E secara terpisah juga resmi dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Propam Polri pada Senin (18/7/2022).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan telah mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif di Kompleks Polri Duren Tiga.

Sedangkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa mendapatkan keterangan langsung dari Irjen Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut terkait tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM tengah mengumpulkan fakta dan bukti dari berbagai pihak terkait insiden penembakan di rumah Kadiv Propam.

Simak selengkapnya nasib Irjen Pol Ferdy Sambo usai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, begitupun kabar istri Ferdy Sambo pascakasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J tersebut:

1. Nasib Irjen Ferdy Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo disebut legawa dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri oleh Kapolri.

Penonaktifan tersebut sebagai buntut kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca juga: Kehebatan Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri asal Sulawesi Selatan, Biodata, Istri, Keluarga

Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya menghormati dan menerima apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri.

“Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022), dikutip TribunnewsSultra.com pada

Namun begitu, dia tidak merinci ihwal jabatan yang kini diemban oleh Irjen Ferdy Sambo.

Pihak kuasa hukum hanya menyatakan kliennya menerima atas keputusan Kapolri tersebut.

Kapolri dalam konferensi pers sebelumnya pun tak merinci nasib Irjen Ferdy Sambo pascapenonaktifan sebagai Kadiv Propam Polri.

Orang nomor satu di jajaran Polri tersebut hanya menyebut jabatan Kadiv Propam dipegang sementara oleh Wakapolri.

2. Hasil Penyelidikan Terbaru Tim Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penyelidikan terbaru tim khusus bentukannya terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, tim khusus tengah menggabungkan penyelidikan penanganan kasus kematian Brigadir J yang dilakukan di tingkat Polres, Polda hingga Bareskrim Polri.

“Saya kira semuanya sedang berjalan dan tentunya tim yang ada ini tentunya akan menggabungkan antara Polres, Polda dan Bareskrim jadi satu rangkaian peristiwa, yang kemudian bisa dijelaskan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kapolri.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) resmi nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kabar penonaktifan Irjen Ferdy Sambo tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Senin (18/07/2022) malam.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) resmi nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kabar penonaktifan Irjen Ferdy Sambo tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Senin (18/07/2022) malam. (Tangkapan layar YouTube KompasTV dan handover)

Di sisi lain, Kapolri menuturkan pihaknya juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.

3. Kasus Kematian Brigadir J ke Penyidikan

Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, kasus itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan seusai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa kasus itu kini juga diambil alih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.

Nantinya Bareskrim Polri terlibat dalam melakukan asistensi.

4. Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Laporan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J sudah naik ke penyidikan.

Artinya, pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dugaan pelecehan dan pengancaman tersebut.

“Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Alasan Mabes Polri Mutasi Adik Brigadir J, Dimutasi Pasca Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Dalam laporannya, istri Irjen Pol Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

“(Kasus dilimpahkan) ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi,” jelasnya.

5. Kompolnas Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Kedatangan Kompolnas itu dibenarkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Dia menyebut telah berkunjung ke lokasi kejadian baku tembak polisi dengan polisi itu pada Senin (18/7/2022) petang.

Poengky mengatakan, hingga kini Kompolnas masih terus melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Mohon maaf kami sedang mengawasi proses penyelidikan. Nantinya akan kami sampaikan kepada media melalui konferensi pers. Terima kasih,” kata Poengky dikonfirmasi awak media, Selasa (19/7/2022).

6. Komnas HAM Bakal Minta Keterangan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa mendapatkan keterangan langsung dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Sosok Istri Ferdy Sambo Sebenarnya, Nama Lengkap, Gelar Pendidikan, Perilakunya yang Baik Terungkap

Hal ini terkait tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM tengah mengumpulkan fakta dan bukti dari berbagai pihak terkait insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, dalam keterangannya, belum lama ini.

7. Irjen Ferdy Sambo Dilapor ke Propam

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dilaporkan ke Propam Polri terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Keduanya dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

“Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu,” kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu.

“Kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat, yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas,” jelasnya menambahkan.

8. Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, laporan terkait dugaan pembunuhan berencana telah diterima Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

“Kenapa pembunuhan berencana? Karena penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak-menembak, katanya satu orang menembakkan tujun peluru yang menembak ini adalah sniper tapi tidak kena,” katanya.

“Tetapi area yang tembak balik dari Bharada E tembakannya 5 kali kena lima kali menghasilkan tujuh lubang, ini ajaib, harus diperiksa jenis senjata apa ini,” jelasnya menambahkan.

Pihak keluarga juga merasa polisi tidak memberikan penjelasan detail terkait temuan luka sajam, luka memar, luka akibat pukulan yang ada di jasad Brigadir J.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan laporan yang dibuat itu akan tetap akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved