Kasus Istri Ferdy Sambo Mulai Terkuak? Nasib Sang Suami Kini Usai Dinonaktifkan Kadiv Propam Polri

Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo usai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, begitupun update terbaru kasus sang istri Ferdy Sambo mulai terungkap.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kolase foto Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo (tengah) serta Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo usai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, update kasusnya mulai terkuak? Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) sebelumnya diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Dia menyebut telah berkunjung ke lokasi kejadian baku tembak polisi dengan polisi itu pada Senin (18/7/2022) petang.

Poengky mengatakan, hingga kini Kompolnas masih terus melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Mohon maaf kami sedang mengawasi proses penyelidikan. Nantinya akan kami sampaikan kepada media melalui konferensi pers. Terima kasih,” kata Poengky dikonfirmasi awak media, Selasa (19/7/2022).

6. Komnas HAM Bakal Minta Keterangan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa mendapatkan keterangan langsung dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo.

Baca juga: Sosok Istri Ferdy Sambo Sebenarnya, Nama Lengkap, Gelar Pendidikan, Perilakunya yang Baik Terungkap

Hal ini terkait tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM tengah mengumpulkan fakta dan bukti dari berbagai pihak terkait insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, dalam keterangannya, belum lama ini.

7. Irjen Ferdy Sambo Dilapor ke Propam

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dilaporkan ke Propam Polri terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Keduanya dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

“Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu,” kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu.

“Kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat, yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas,” jelasnya menambahkan.

8. Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, laporan terkait dugaan pembunuhan berencana telah diterima Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

“Kenapa pembunuhan berencana? Karena penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak-menembak, katanya satu orang menembakkan tujun peluru yang menembak ini adalah sniper tapi tidak kena,” katanya.

“Tetapi area yang tembak balik dari Bharada E tembakannya 5 kali kena lima kali menghasilkan tujuh lubang, ini ajaib, harus diperiksa jenis senjata apa ini,” jelasnya menambahkan.

Pihak keluarga juga merasa polisi tidak memberikan penjelasan detail terkait temuan luka sajam, luka memar, luka akibat pukulan yang ada di jasad Brigadir J.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan laporan yang dibuat itu akan tetap akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved