Mengapa Belum Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J? IPW Peringatkan Kapolri Listyo Sigit
Mengapa sampai saat ini belum menetapkan tersangka penembakan Brigadir J, IPW memberikan peringatkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit.
IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri sejak selasa (12 Juli 2022) dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas.
Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri disebut IPW, hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja.
Dan juga menemukan para tersangka yang kini masih abu-abu.

Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya.
Untuk menuntaskannya, menurut IPW, Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian.
"Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus."
"Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan."
"Sebab, hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran cctv yang sudah dibongkar dan rusak," bunyi siaran pers tersebut.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Sebelumnya diberitakan, Kasus baku tembak antara Polisi yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E memasuki babak baru.
Saat ini pihak keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan polisi adanya dugaan pembunuhan berencana.
Di sisi lain, kejanggalan pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam aksi baku temabak juga menjadi sorortan.
Melansir Tribunnew.com, pihak keluarga Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, telah membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Selain itu, pihak keluarga Brigadir J juga akan melaporkan terkait dugaan pencurian atau penggelapan handphone dan dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.

"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok (hari ini), saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi."