Bharada E Bukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo? LPSK Tetapkan Perlindungan

Ada kemungkinan Bharada E bukan pelaku satu-sautnya dalanm pembunuhan Brigadir J, di Rumah Ferdy Sambo. Kini LPSK memeriksa pengajuan perlindungan.

Editor: Risno Mawandili
Handover
FOTO Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J - Ada kemungkinan Bharada E bukan pelaku satu-sautnya dalam pembunuhan Brigadir J, di Rumah Ferdy Sambo. Kini LPSK memeriksa pengajuan perlindungan. 

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata Kamaruddin, Minggu (17/7/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri Kini, Desas-desus Pencopotan dan Update Pemeriksaan

Kamaruddin mengaku, pihaknya sudah menyusun bukti-bukti yang terkumpul untuk dilaporkan ke Bareskrim.

Ia juga telah menghubungi keluarga Brigadir J melalui handphone tetangga.

Selama ini Kamaruddin menghubungi keluarga Brigadir J melalui handphone tetangga.

"Karena handphone orang ini kan diretas sudah satu minggu lebih sejak peristiwa pembunuhan itu. Jadi handphone mereka tidak bisa komunikasi. Jadi saya hanya bisa komunikasi dengan mereka dari handphone tetangga. Dari handphone tetangga dikatakan bahwa ada rencana datang ke Jakarta," terang Kamaruddin.

LPSK Belum Tentukan Bentuk Perlindungan untuk Bharada E

Bukan saja pihak keluarga Brigadir J yang aktif, tetapi juga Bharada E telah mengajukan perlindungan sebagai saksi dan korban.

Melansir TibunJakarta.com, LPSK masih mengaji permohonan perlindungan diajukan Bharada E dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari hasil pendalaman tersebut nantinya ditentukan bentuk perlindungan, apakah perlindungan keamanan atau pendampingan psikologi.

Dalam kasus ini, Bharada E sebagai saksi dua kasus yang dilaporkan PC, istri Ferdy Sambo yakni pelecehan dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7/2022).

"Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa kami masih dalami. Karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J saat menemui awak media di Mabes Polri pada Senin (18/7/2022). Mereka melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana, pencurian, hingga peretasan terhadap Brigadir J, personel kepolisian asal Jambi yang tewas dalam baku tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J saat menemui awak media di Mabes Polri pada Senin (18/7/2022). Mereka melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana, pencurian, hingga peretasan terhadap Brigadir J, personel kepolisian asal Jambi yang tewas dalam baku tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (YouTube Kompas TV)

Secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan, tapi tenggat waktu ini sangat bergantung prosesnya.

Di antaranya apakah Bharada E sebagai pemohon dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus kooperatif terhadap proses pendalaman dilakukan LPSK.

Kemudian berapa lama waktu asesmen medis dan psikologis tim ahli LPSK dapat keluar, seluruh hal ini yang menentukan keputusan permohonan diterima atau ditolak serta bentuk perlindungan.

"Saya juga tidak bisa mendahului putusan pimpinan LPSK, jadi masih dalam proses pendalaman di kami. Ya sangat tergantung dari proses yang tengah berlangsung ini," ujar Edwin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved