Bharada E yang Tembak Mati Brigadir J Harusnya Tak Bawa Senjata Api: Bisa, Kalau Diizinkan Atasannya

Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.

Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Berbeda, begini gambaran senjata yang digunakan Bharada E dan Brigadir J dalam aksi baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bharada E, pelaku penembakan Brigadir J, seharusnya tidak boleh membawa senjata api.

Namun kenyataannya, Bharada E memiliki senjata api yang kini menewaskan Brigadir J.

Bharada E diperbolehkan memiliki senjata api hanya jika atasannya mengizinkan karena kondisi tertentu.

Baca juga: Viral Video Irjen Ferdy Sambo Nangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya setelah Penembakan Brigadir J

Diketahui, penembakan itu terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.

Namun ternyata, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.

Baca juga: Beda, Begini Penampakan Senjata Bharada E dan Brigadir J saat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Hal ini disampaikan oleh pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.

Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.

Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.

Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.

Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.

Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.

Baca juga: Psikolog Sebut Istri Ferdy Sambo Butuh Beberapa Bulan untuk Obati Trauma dari Penembakan Brigadir J

"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang, mengutip Wartakotalive.

Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.

Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.

Bharada bisa membawa senjata dengan izin pimpinannya.

"Tapi tergantung juga, pimpinannya memberikan izin dengan alasan-alasan tertentu," katanya.

Bambang juga mempertanyakan mengapa Bharada E yang sedang berada di rumas dinas bisa membawa senjata api.

Padahal Bharada E  sedang tidak melakukan pengamanan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Lalu mengapa Bharada E tak mendampingi Irjen Ferdy Sambo?

Pada Jumat (8/7/2022) sore, Bharada E berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia ternyata diminta untuk mengawal putra dari Ferdy Sambo.

Saat itu putra Ferdy Sambo dijadwalkan pulang dari luar kota dan kemudian akan singgah sementara di rumah dinas.

"Jadi memang Saudara E itu ajudan dari Kadiv Propam. Tapi pada saat itu, yang bersangkutan mendapat tugas untuk mengamankan atau mengawal putra beliau," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022), mengutip Kompas.com.

Untuk diketahui, Brigadir J yang merupakan driver istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Saat kejadian, Ferdy Sambo sedang tidak ada di rumah.

Aksi baku tembak disebut polisi dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Aksi baku tembak tersebut menyebabkan Brigadir J tewas.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai banyak kejanggalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan membentuk tim gabungan guna mengusut kasus baku tembak antar sesama anggota polisi tersebut.

"Saya telah bentuk tim khusus yang dipimpin Pak Waka Polri," ujar Listyo di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

(Tribunnews.com/Salis, Wartakotalive/Miftahul Munir, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut SOP, Bharada E yang Terlibat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Tak Boleh Bawa Senjata Api

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved