Usai Video Viral Selingkuh dengan Istri Rekannya, Oknum Polisi Dicopot dari Jabatannya
Oknum polisi yang menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan Lampung berinisial AKP ZA, dicopot gegara selingkuh dengan istri rekannya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seusai video viral selingkuh dengan istri rekannya, oknum polisi dicopot dari jabatannya.
Adapun oknum polisi tersebut berinisial AKP ZA.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan Lampung.
Baca juga: IT Dirudapaksa Ayah Tirinya Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Setelah Ibunya Temukan Kondom
Diketahui, AKP ZA diduga selingkuh dengan seorang istri dari perwira polisi di Polres yang sama.
Ia kemudian dimutasi ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah AKP ZA dicopot, kini posisi Kasat Lantas Polres Way Kanan dijabat oleh AKP Elvis Yani.
Sebelumnya, AKP Elvis Yani menjabat sebagai Perwira pertama (Pama) Polres Pesawaran.
Kedapatan Selingkuh
AKP ZA kedapatan selingkuh selingkuh dengan istri seorang anggota Polri aktif yang juga berpangkat AKP.
Saat itu ZA berduaan di rumah istri rekannya.
Pasangan yang diduga selingkuh ini digerebek oleh puluhan warga.
Peristiwa penggerebekan itu ternyata direkam oleh warga.
Akhirnya, video penggerebekan ZA viral di media sosial.
Karena sudah ramai dibicarakan, ZA pun akhirnya diproses sesuai dengan praturan.
Ia akhirnya dimutasi ke Polda Lampung berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) No 430/VI/2022.
STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, AKP ZA dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukannya.
"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasatlantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra saat dikonfirmasi pada Selasa (28/6/2022).

Pemeriksaan Lebih Lanjut
Menurut Pandra, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.
Ia menjelaskan, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.
Katanya, kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, kedepan saat anggota Polri ingin mencalonkan diri menjadi pejabat strategis harus melalui asesmen.
Pandra menjelaskan, calon pejabat tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu.
Serta dilihat dari Key Performance Indicator (KPI).
"Dari KPI ini bisa dilihat, calon pejabat ini layak atau tidak menduduki jabatan tersebut," kata Pandra.
Baca juga: Video Viral Detik-detik Seorang Wanita Dikeroyok di Kamar Kost di Kendari: Saya Bilang Bayar Cepat
Oleh karena itu, lanjut Pandra uji kompetensi ini berlaku terhadap semua calon pejabat jabatan strategis.
"Tentunya, Bidang SDM juga akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap jabatan seseorang yang akan ditempatkan," kata Pandra.
Dijatuhi Sanksi?
Pandra belum dapat menjelaskan tindak lanjut dari permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.
Karenanya, belum ada kepastian terkait sanksi yang menjerat AKP ZA.
"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Kulit Wanita Ini Memar hingga Sesak Napas Akibat Infus Whitening (Putih)
Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna enggan berkomentar mengenai peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi itu.
Wartawan Tribunlampung, sudah berupaya menghubungi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna pada Kamis 24 Juni 2022.
Ketika dihubungi via WhatsApp (WA), AKBP Teddy Rachesna mengaku sedang ada tamu dari Mabes Polri.
Kemudian tak berselang lama, AKBP Teddy Rachesna mengirimkan pesan ke WA kontak nama anggota humas.
"Silakan melalui staff humas saya, kebetulan sy sedang ada giat, trims," ujarnya, Kamis 24 Juni 2022. (*)
Sumber: Tribunnews.com