Berita Konawe

Selama 6 Bulan Ada 292 Perkara Perceraian Terjadi di Konawe Didominasi Pertengkaran dan Perselisihan

290 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara selama enam bulan terakhir.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Panitera Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs Safar menyatakan ada 292 kasus perceraian kurun waktu enam bulan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak 290 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara selama enam bulan terakhir.

Hal ini diungkap Panitera Pengadilan Agama Unaaha, Drs Safar di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).

Safar mengatakan, untuk perkara permohonan juga tercata sebanyak 194 di pengadilan tersebut.

"Terkait usia para pihak saya rata-ratakan sekitar 25-35 tahun," kata Safar.

Baca juga: Detik-detik 3 Remaja Kendari Tenggelam saat Berenang Bersama di Pantai Batu Gong Konawe Sultra

Ia menyebut, ada juga usia pernikahan yang masih dibawah 5 tahun mengajukan gugatan di pengadilan.

Mayoritas pasangan usia pernikahan 10 tahun kebawah yang mengajukan.

Adapun faktor penyebab terjadinya perceraian ini meninggalkan salah satu pihak ada 8 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 17 kasus,

Lalu pertengkaran dan perselisihan terus menerus sebanyak 118 kasus serta murtad (keluar dari Islam) ada 4 kasus.

"Jadi 292 perkara yang masuk itu sekitar 80 persen yang perselisihan dan pertengkaran terus menerus," tambahnya.

Baca juga: Adik Bupati Muna Penuhi Panggilan KPK Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

Safar menuturkan, penyebab pertengkaran yang terjadi ini bervariasi seperti kondisi ekonomi.

Sementara untuk KDRT biasanya disebabkan adanya orang ketiga dalam hubungan.

"Di Pengadilan Agama kita sifatnya menerima aduan masyarakat. Kemudian materi aduan masyarakat itu yang kita proses. Ketika keduanya hadir maka salah satu penyelesaiannya melalui mediasi," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Safar, bisa saja melalui mediasi pasangan yang mengajukan gugatan bisa kembali melanjutkan hubungan.

"Jika kita presentasekan pasangan yang berhasil di mediasi selama tahun ini sekita hampir 10 persen," pungkasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved