Pemutihan Pajak Kendaraan

Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Provinsi di Kalimantan, Simak Program yang Ditawarkan

Catat jadwal dan program yang ditawarkan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimatan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Catat jadwal dan program yang ditawarkan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimatan Tengah, dan Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Catat jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimatan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pemutihan pajak kali ini menawarkan berbagai program, diantaranya penghapusan denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain tiga provinsi di Kalimantan tersebut, pemutihan pajak kendaraan juga digelar di 4 provinsi lainya, yakni Jawa Timur, Bali, Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara, 8 Pelanggaran Akan Ditindak Polisi

Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Tahun ini, program tersebut akan kembali digelar di 7 provinsi di Indonesia.

Ketujuh provinsi itu yakni, Jawa Timur, Bali, Bangka Belitung, NTB, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Untuk lebih lengkapnya, berikuti ini jadwal serta program yang ditawarkan pemutihan pajak kendaraan yang mulai digelar pada 15 Juli 2022:

1. Kalimantan Utara

Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Sementara untuk keringanan yang diberikan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

2. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Baca juga: Lowongan Kerja Bombana, PT Bukit Makmur Resources Buka Loker 2 Posisi, Kualifikasi dan Cara Daftar

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.

3. Kalimantan Timur

Terakhir ada Kalimantan Timur yang turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku hingg 15 Agustus 2022.

Adapun program yang diberikut yakni:

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya diskon 50 persen

- Bebas Pajak Progresif.

Baca juga: Cara dan Syarat Peserta Dapat Keringanan Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan di Baubau Sultra

4. Jawa Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.

Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Insentif yang diberikan antara lain:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Baca juga: Cara Daftar Jalur Mandiri Lokal IAIN Kendari, Lengkap Link Pendaftaran, Penutupan 22 Juli 2022

5. Bali

Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.

Insentif yang diberikan antara lain:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

6. Bangka Belitung

Dikutip dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.

7. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Bapenda Provinsi NTB menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program ini berlaku hingga 31 Juli 2022.

Adapun program yang tawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya. (*)

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bebas Bea Balik Nama

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved