Daftar Aplikasi Terancam Diblokir 20 Juli 2022: WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, Twitter
Daftar aplikasi dan media sosial (medsos) terancam diblokir di Indonesia 20 Juli 2022, WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, dan Twitter.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Daftar aplikasi dan media sosial (medsos) terancam diblokir di Indonesia 20 Juli 2022, WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, dan Twitter.
Pemblokiran juga terancam dilakukan untuk platform lainnya seperti Google, Netflix, hingga Zoom.
Ada apa aplikasi medsos tersebut terancam diblokir di Indonesia dan apa penyebabnya?
Hal tersebut gegara produk tersebut belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Aplikasi tersebut di antaranya WhatsApp, YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, Google, Netflix, Zoom, dan lainnya.
Baca juga: Cara Aktifkan Fitur Baru WhatsApp, Teknologi Terbaru Untuk Baca Pesan yang Sudah Dihapus
Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan berlaku pada 20 Juli 2022 mendatang.
Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berakhir pada 20 Juli nanti.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Sejauh ini, sudah ada 4.450 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing hingga 22 Juni 2022.
“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” katanya.
Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), menjelaskan seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
Proses Pemblokiran Aplikasi
Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah aplikasi atau platform populer akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?
Berdasarkan pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo dikutip TribunnewsSultra.com, masih banyak PSE Lingkup Privat populer di Indonesia yang terlihat belum terdaftar di laman PSE Kominfo.
Aplikasi populer tersebut seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, YouTube, dan lainnya.
Baca juga: Mengenal Si Langsing, Aplikasi Kantor Imigrasi Kendari Memudahkan Pengawasan Warga Negara Asing
Dedy menjelaskan pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
“Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” jelasnya.
Misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semisal PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan 'mengapa kok belum mendaftar'?” kata Dedy.

“Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses,” jelasnya.
Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.
Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.
Dedy sendiri memprediksi PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.
“Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” ujarnya.
Semisal, dalam skenario Google, Facebook, Netflix, dkk belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.
Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
“Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi,” jelas Dedy.(*)
(TribunnewsSultra.com, TribunWow.com/Lailatun Niqmah, Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)