Berita Kendari
Buser 77 Polresta Kendari Bekuk 6 Komplotan Pencuri Spesialis Motor Trail, Penadah Ikut Ditangkap
Buser 77 Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membekuk 6 komplotan pencuri spesialis motor trail, seorang penadah dalam kasus ini.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Buru Sergap atau Buser 77 Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membekuk 6 komplotan pencuri spesialis motor trail.
Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut membekuk seorang penadah dalam kasus ini.
Keenam komplotan itu yakni masing-masing berinisial MYV (29), RBP (21), MM (35), LS (21), MI (36), dan LT(42).
Baca juga: Video Detik-detik Ombak Guncang Kapal Rute Kendari - Wakatobi, Penumpang Langsung Pakai Pelampung
Dari tangan komplotan ini, polisi mengamankan sebanyak 4 unit motor trail, selanjutnya disita untuk penyidikan.
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman membeberkan aksi pencurian ini.
Tersangka MYV dan RBP berperan melakukan aksi pencurian sejumlah motor trail di kawasan perumahan dan kos-kosan di Kota Kendari.
"Modusnya dengan merusa kunci stan dengan kunci leter T sehingga merusak rumah kunci motor ini," kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman dalam rilisnya di Mapolresta Kendari, pada Kamis (23/6/2022).
Motor yang berhasil digundul itu, selanjutnya dibawa kepada seorang penadah berinisial MM.
MM kemudian menghubungi MI untuk membantu menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin motor trail itu.
"Berikutnya LS turut membantu mengubah stiker, mengubah knalpot dan mengganti stir motor," ungkap eks Direktur Narkoba Polda Sultra ini.
Baca juga: Wali Kota Kendari Minta OPD Gerak Cepat Tuntaskan Integrasi Pelayanan Berbasis Elektronik
Setelah menghilangkan identitas kendaraan, MM menghubungi LT untuk mengantar motor trail ini pembeli.
Motor ini dijual dengan harga kisaran Rp10 juta per unit ke beberapa kabupaten, seperti di Wakatobi.
Eka Fathurrahman menyebut, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan korban yang lebih banyak.
"Bukan tidak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti yang disembunyikan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Keenamnya terancam 9 tahun pidana penjara," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)