Eks Kepsek Selingkuhi Honorer hingga Melahirkan, Istri Ditinggal Nikah Siri Gugat Suami di Konawe

T (57), mantan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjalani proses hukum atas dugaan kasus perselingkuhan.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
Arman Tosepu/ TribunnewsSultra.com
Suasana sidang mantan kepala sekolah (kepsek) berinisial T (57) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). T diduga selingkuh dan menikah siri dengan honorer berinisial R yang kini melahirkan anak. Dia dilaporkan sang istri sah berinisial S (57) yang ditinggal nikah siri secara diam-diam tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - T (57), mantan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjalani proses hukum atas dugaan kasus perselingkuhan.

Proses hukum hingga pengadilan tersebut berjalan setelah istri sahnya berinisial S (57) melaporkan sang suami ke pihak berwajib.

Kini oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN guru tersebut didakwa atas dugaan perzinahan, pernikahan tanpa izin, hingga penelantaran.

Oknum mantan kepsek itu diduga selingkuh dengan seorang honorer berinisial R hingga melahirkan anak.

Honorer tersebut bekerja di sekolah tempat T pernah menjabat sebagai kepala sekolah.

Baca juga: Oknum ASN di Konawe Sultra Dilaporkan Istri Sah Gegara Ketahuan Nikah Diam-diam, Kini Jalani Sidang

T bahkan diketahui sudah menikah siri dengan R.

Dari pernikahan siri itu, R sudah memiliki anak hasil dari buah percintaannya dengan T.

Pernikahan siri itupun terbongkar dan diketahui oleh S yang merupakan istri sah dari T usai proses persalinan ‘madunya’ itu.

Mengetahui hal tersebut, S meradang dan melaporkan perselingkuhan suaminya ke pihak kepolisian.

Dugaan kasus perzinahan, pernikahan tanpa izin, dan penelantaran, itupun bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Unaaha, Konawe, Sultra.

Sidang kasus tersebut sebelumnya kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (21/06/2022).

“Agenda sidang kali ini sudah pemeriksaan saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfadli Ilham kepada TribunnewsSultra.com.

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan tiga saksi yakni korban S, saudara korban, serta anak korban.

Menurut Zulfadli pihaknya kembali akan menghadirkan saksi lainnya pada agenda sidang pekan depan.

Kronologi Dugaan Perselingkuhan

Baca juga: Kronologi Istri Sah Ungkap Perselingkuhan Oknum ASN di Konawe hingga Punya Anak dengan Honorer

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved