Trauma Berat, Korban Wanita Nikahi Wanita di Jambi Lapor ke PPA dan Diberi Pendampingan Psikologis
Korban dari kasus wanita nikahi wanita di Jambi laporkan aksi Erayani yang melakukan penipuan pernikahan sesama jenis ke kantor PPA Kota Jambi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Baru sadar bahwa pelaku hendak menghilangkan nyawa saya.
Lalu pada tanggal 1 Januari 2022 pelaku menyuruh saya mandi di aliran sungai lematang.
Pada saat itu saya menurut saja.
Lagi lagi Allah masih melindungi saya, waktu itu saya mendengar pelaku mendapat telpon utk menyuruh saya maju ke aliran sungai yang lebih dalam.
Note, saya tidak bisa berenang.
Baca juga: Pria Asal Turki Nikahi Wanita Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Kenalan Lewat Media Sosial
Pada saat itu saya pegang tangan pelaku dengan kencang agar saya tidak hanyut terbawa arus.
Jujur saya ada bukti video namun tidak bisa di upload disini." ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Erayani yang berasal dari Lahat, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu kini telah menjadi terdakwa dalam perkara terkait penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kasus Erayani pun kini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Humas Kejati Jambi Lexy Fatharany mengungkapkan bahwa Erayani telah disidang terkait kasus penipuan atau pemalsuan dokumen ijazah hingga gelar.
Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Kakak Nikahi Kakek 90 Tahun Mantan Suami Adiknya di Kolaka Utara Sultra
"Erayani ini juga melalukan tindak pidana menggunakan hak yang dilarang terkait gelar akademis, vokasi ataupun gelar profesi," ujar Lexy Fatharany seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube tvOneNews yang tayang pada Kamis (16/6/2022).
Lexy juga mengungkapkan bahwa terdakwa Erayani memang memiliki kelainan seksual yakni menyukai sesama jenis.
"Dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan di persidangan bahwa yang bersangkutan memang ada kelainan seksual yaitu suka sesama jenis," terang Lexy.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)