Berita Konawe

Oknum ASN di Konawe Sultra Dilaporkan Istri Sah Gegara Ketahuan Nikah Diam-diam, Kini Jalani Sidang

Seorang istri, S (65) melaporkan suaminya, T (65) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang kasus oknum ASN menikah siri tanpa izin istri sah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang istri, S (57) melaporkan suaminya, T (57) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

T dilaporkan setelah diduga melakukan pernikahan siri bersama R, secara diam-diam tanpa izin sang istri sah.

Polres Konawe kemudian menetapkan T sebagai tersangka, karena aksinya ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA Tanggal 6 Januari 2022.

Bahkan dari hubungan gelap keduanya dikaruniai seorang anak.

Kerabat dekat korban bernama RM mengatakan, korban melaporkan suaminya sendiri setelah mengetahui jika istri sirinya melahirkan seorang anak di tempat praktek bidan di Kecamatan Uepai.

Baca juga: Pria Asal Turki Nikahi Wanita Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Kenalan Lewat Media Sosial

Ketika melahirkan di tempat praktek bidan tersebut, R (istri siri) ditemani oleh T (tersangka).

"Dari situ baru kita laporkan," kata RM kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menambahkan, sebelum melaporkan kejadian ini, S masih sempat memberi kesempatan kepada suaminya untuk kembali memperbaiki rumah tangga mereka.

Namun, setelah menunggu ternyata tidak ada upaya dari suaminya.

"Setelah dilaporkan baru ada upayanya, tapi kan kakak saya sudah terlanjur laporkan," tambahnya.

RM menyebut, korban melaporkan suaminya atas kasus perzinahan yang dilakukan, penelantaran, serta menikah tanpa izin.

Kata dia, T yang merupakan mantan Kepala Sekolah salah satu SMP di Lambuya ini, diduga menikah dengan R yang tak lain adalah tenaga honorer di sekolah tersebut.

R melahirkan seorang anak yang diduga hasil hubungannya dengan T pada Desember 2021 lalu.

Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang kasus ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (21/6/2022).

Sebanyak tiga orang dari 10 saksi dihadirkan dalam ruang sidang.

Baca juga: Ahmad Setiadi Ganti AKBP Wasis Santoso Jabat Kapolres Konawe Sulawesi Tenggara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Zulfadli Ilham mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi lainnya pada agenda berikutnya.

"Saksi lain akan kami hadirkan pekan depan, untuk tahap selanjutnya masih pemeriksaan saksi," ujar Zulfadli.

Zulfadli menjelaskan, pihaknya juga menyangkakan terdakwa T dengan tiga pasal sekaligus.

Kata dia, nikah tanpa izin Pasal 279, Pasal 284 tentang Perzinahan, dan Pasal 49 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat ini, terdakwa T sedang menjalani penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha.

Baca juga: Terungkap Mahar Pernikahan Kakek 90 Tahun Nikahi Kakak Kandung Mantan Istri di Kolaka Utara

"Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami, barang bukti dan tersangka," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved