Pernikahan Viral di Kolut

Terungkap Mahar Pernikahan Kakek 90 Tahun Nikahi Kakak Kandung Mantan Istri di Kolaka Utara

Terungkap mahar pernikahan kakek 90 tahun yang menikahi kakak kandung mantan istri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Terungkap mahar pernikahan kakek 90 tahun yang menikahi Kakak kandung mantan istri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kakek mempelai pria dalam video viral yang sebelumnya beredar luas di media sosial (medsos) tersebut bernama Haji Paduai (90), sedangkan pengantin wanita bernama Sintia (28). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLUT - Terungkap mahar pernikahan kakek 90 tahun yang menikahi Kakak kandung mantan istri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kakek mempelai pria dalam video viral yang sebelumnya beredar luas di media sosial (medsos) tersebut bernama Haji Paduai (90).

Sedangkan, pengantin wanita bernama Sintia (28).

Sintia adalah kakak kandung dari Sinta (25) yang pernah dinikahi oleh Paduai pada medio 2018-2019 lalu.

Mahar pernikahan yang diberikan Haji Paduai kepada mantan iparnya tersebut terungkap usai keduanya menghelat resepsi atau pesta.

Baca juga: Usai Menikahi Bule Turki di Kendari, Wanita Konawe Selatan Akan Ikut Suami ke Negara Asalnya

Resepsi tersebut berlangsung di Desa Puumbolo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, Minggu (20/06/2022) malam lalu.

Pesta pernikahan digelar setelah prosesi akad nikah di kediaman mempelai perempuan di desa yang sama, Selasa (14/06/2022) lalu.

Akad nikah tersebut berlangsung setelah sehari sebelumnya, Senin (13/06/2022), kakek 90 tahun itu melamar janda berusia 28 tahun itu.

Saat melamar Sintia di rumahnya, Haji Paduai hanya didampingi sejumlah kerabat dekat.

Mahar yang diberikan Paduai saat meminang mantan iparnya tersebut berupa uang nikah senilai Rp5 juta.

Ditambah seperangkat alat salat.

“Setahu saya maharnya itu. Saya ikut hadir saat pelamaran, akad nikah, sampai resepsi,” kata Kepala Desa atau Kades Puumbolo, Arqam SPdi, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, belum lama ini.

Meski demikian, Arqam tak menampik adanya keinginan dari keluarga mempelai kala itu untuk membuat surat perjanjian.

Tapi, dia tak merinci surat perjanjian yang dimaksud.

Dia hanya menyebut soal keinginan pihak keluarga dari mempelai pria agar kedua pasangan tersebut tidak berpisah lagi.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Kakak Nikahi Kakek 90 Tahun Mantan Suami Adiknya di Kolaka Utara Sultra

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved