PPDB Kendari
Pendaftaran PPDB Kendari 2022 Resmi Dibuka, Link, Syarat, Alur, Jadwal dan Cara Daftar TK, SD, SMP
Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kendari 2022 resmi dibuka mulai Senin (20/06/2022).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kendari 2022 resmi dibuka mulai Senin (20/06/2022).
Pendaftaran PPDB 2022 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut berlangsung hingga 25 Juni mendatang.
Pendaftaran tersebut terbuka untuk Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Anda bisa mendaftar TK, SD, dan SMP secara online melalui link pendaftaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga atau Dikdumora Kendari.
Link pendaftaran PPDB Kendari 2022 tersebut bisa diakses melalui tautan https://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/.
Sebelumnya, Dikdumora sudah melansir panduan pendaftarannya baik syarat, jalur, jadwal dan cara daftar PPDB 2022 Kendari.
Begitupun kuota atau daya tampung penerimaan peserta didik baru tersebut.
Simak selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:
Syarat Pendaftaran PPDB Kendari 2022
Kepala Dikdumora Kendari, Makmur, mengatakan, calon peserta didik harus memenuhi syarat pendaftaran yang salah satunya usia.
Untuk TK, usia calon murid kini terbagi dua kelompok.
Kelompok A anak harus berusia 4-5 tahun, sedangkan Kelompok B harus berusia 5-6 tahun.
Sedangkan, syarat calon murid kelas 1 SD maksimal berusia 7 tahun, tapi bisa minimal 6 tahun.
Persyaratan lain calon peserta didik SD di antaranya memiliki izasah/ sertifikat tanda tamat belajar dari PAUD.
Kartu keluarga orangtua atau bisa memakai surat domisili bagi peserta yang tidak memiliki kartu keluarga.
Untuk calon peserta didik kelas 7 SMP persyaratannya maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022.
Memiliki ijazah SD atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Syarat dokumen lainnya yakni kartu keluarga orangtua wali, pencatatan sipil Kota Kendari, dan surat keterangan domisili bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga.
“Nantinya masyarakat akan datang ke sekolah dengan membawa persyaratan yang sudah disampaikan dalam juknis yang disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Alur Pendaftaran PPDB 2022 Kendari
1. Pendaftaran:
Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring, kemudian mencetak kartu dan menyetor ke sekolah pilihan pertama.
Baca juga: Lengkap PPDB Kendari 2022, Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Pendaftaran TK, SD, SMP Online dan Offline
2. Validasi:
Panitia sekolah menerima dan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru.
3. Seleksi:
Sistem PPDB melakukan seleksi dan menetapkan calon peserta didik yang dinyatakan lulus/tidak lulus sesuai kuota.
4. Pengumuman:
Pengumuman hasil PPDB secara daring oleh masing-masing sekolah.
5. Daftar ulang:
Penerimaan pendaftaran ulang calon peserta didik yang dinyatakan lulus.
6. Masa PLS:
Pelaksanaan Kegiatan Masa PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Jalur PPDB Kendari 2022

1. Jalur Zonasi
* Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
Dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW dilegalisir oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang.
* Surat tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
* Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.
* Jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
* Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
* Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
* Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orangtua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2022/2023 di Kendari, Dikmudora Tetapkan Jumlah Rombongan Belajar Tiap Sekolah
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Prestasi
* Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
* Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD.
* Jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Daya Tampung PPDB 2022 Kendari
Dalam surat petunjuk teknis PPDB Kendari 2022 diatur daya tampung peserta didik pada satuan pendidikan di antaranya:
1. Setiap satuan pendidikan TK dapat menerima maksimal 15 peserta didik per rombongan belajar.
2. Setiap satuan pendidikan SD dapat menerima peserta didik baru paling banyak empat rombongan belajar dengan maksimal 28 peserta didik per rombongan belajar.
3. Setiap satuan pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru paling banyak 11 rombongan belajar dengan maksimal 32 peserta didik per rombongan belajar.
4. Jumlah rombel masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari berdasarkan usul satuan pendidikan yang mengacu pada jumlah ruang kelas yang tersedia dan jumlah anak usia sekolah.
Seperti diketahui, daya tampung SD di kota ini sebanyak 5.966 orang yang tersebar di 106 SD negeri dan 4 SD swasta dengan 227 rombongan belajar (rombel) atau kelas.
Sedangkan, total SMP baik swasta dan negeri di kota ini sebanyak 42 unit yang tersebar di 9 wilayah zonasi dengan kuota 5.628 orang.
Jadwal dan Cara Daftar PPDB Kendari 2022
1. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan satuan pendidikan
2. Calon peserta didik baru melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada panitia penyelenggara PPDB
Sementara untuk pendaftaran PPDB secara daring bagi jenjang SD dan SMP, caranya berikut ini:
1. Calon peserta didik baru melakukan login pada laman PPDB 2022 Kendari dengan tautan https://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/.
2. Mengunduh surat persyaratan keabsahan dokumen, diisi dan ditandatangani di atas materai 10.000 dan diunggah bersama dokumen lainnya
3. Mengisi formulir pendaftaran pada laman tersebut
4. Hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi
5. Dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi
6. Mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat
7. Mengunggah salinan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan kartu keluarga bagi yang memilih jalur zonasi
8. Mengunggah kartu PKH/KIP bagi yang memilih jalur afirmasi
9. Mengunggah surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan bagi memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali
10. Mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat dan bukti prestasi yang disyaratkan bagi yang memilih jalur prestasi
11. Mencetak bukti pendaftaran
12. Memantau perkembangan calon pendaftar setiap saat dan dapat merevisi pendaftaran bila terpantau data telah berada pada posisi di luar daya tampung.
Revisi pendaftar dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan operator sekolah
13. Seusai pendaftaran beberapa hari akan dilanjutkan verifikasi berkas dan validasi data dimulai 27 - 28 Juni 2022
14. Pengumuman hasil pada tanggal 29 Juni 2022
15. Pendaftaran ulang akan dimulai 30 Juni hingga 2 Juli 2022, dengan membawa bukti pendaftaran dan formulir isian Peserta Didik (Form PD) yang telah diisi pada sekolah tujuan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)