Berita Kendari
Peserta Terlambat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Kena Denda? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tenggat waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Ia menjelaskan tele-collection tersebut misalnya saja peserta terlambat dalam membayar iuran, maka akan diingatkan agar segera melunasi baik melalui telepon maupun SMS.
Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih disesuaikan dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Khusus iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu, Kelas II senilai Rp100 ribu, dan Kelas III senilai Rp35 ribu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)