Ricuh Sekitar Kampus UHO Kendari
Kapolresta Beberkan Penyebab Ricuh di Depan UHO Kendari Sulawesi Tenggara, Dipicu Cekcok di Indekos
Anggapan ini memantik pemlokiran Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman beberkan penyebab ricuh di depan Universitas Halu Oleo (UHO), Minggu (12/6/2022).
Ricuh tersebut dipicu cekcok yang terjadi di salah satu indekos pada siang hari.
Ini memantik pemlokiran Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada malam hari.
“Tadi siang ada keributan kenakalan remaja di seputaran kost di sekitar kampus di sini. Namun tadi siang tindakan kepolisian dianggap belum maksimal,” ujar Eka.
“Sehingga mengakibatkan di malam hari adanya aksi-aksi yang tidak puas dengan tindakan kepolisian tersebut,” lanjutnya.
Menurut Eka, ada dua kelompok pemuda yang tak puas dengan kinerja Polresta Kendari.
Baca juga: Video Detik-detik Ricuh di UHO Kendari Sulawesi Tenggara, Bikin Berdebar Lihat Pelaku Ayunkan Sajam
Kelompok pertama, memblokir jalan Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Sementara itu, kelompok kedua memblokir satu lorong di depan kampus UHO Kendari.
Karena aksi memblokir jalan telah menggangu aktivitas warga, Polresta Kendari pun membubarkannya.
“Yang pertama di depan kampus tadi yang mereka mengaku korban menutup dan memblokir jalan meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya,” jelasnya.
“Kemudian di dalam salah satu lorong dari kelompok yang berseberangan menutup lorong juga,” lanjutnya.
Menurut Eka, pembubaran dilakukan tanpa melihat motif memblokir jalan.
“Tapi kami tidak mau melihat pokok permasalahan dulu. Kami mengimbau jika ada sesuatu permasalahan silakan laporkan, biar polisi yang ambil tindakan,” tuturnya.
“Dilarang kepada seluruh masyarakat melakukan pemblokiran jalan. Menutup jalan dan tidak memberikan fasilitas masyarakat untuk lalu lalang,” tegasnya.
“Itu yang kami tindak duluan. Untuk proses hukum lainnya akan kami singgirkan. Tapi kalau sudah melakukan blokir-blokir jalan yang kami ke depankan menindak blokir jalan itu dulu untuk kami proses hukum,” tambahnya.