Operasi Patuh 2022

8 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2022 di Seluruh Indonesia Mulai 13-26 Juni, Besaran Denda Tilang

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni.

Editor: Aqsa
Dok Tribunnews.com
Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni 2022. Simak pula besaran denda tilang yang bisa saja dikenakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas (lantas) tersebut.(foto ilustrasi razia polisi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni 2022.

Simak pula besaran denda tilang yang bisa saja dikenakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas (lantas) tersebut.

Pelaksanaan razia besar-besaran yang digelar Korlantas Polri itu akan berlangsung serentak diseluruh Indonesia.

Razia tersebut juga berlangsung diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nama Operasi Patuh Anoa 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh itu mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara.

Baca juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara, 8 Pelanggaran Akan Ditindak Polisi

Penegakan hukum tersebut yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Eddy dikutip dari Korlantas Polri, belum lama ini.

Lantas apa saja pelanggaran ditindak dalam Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia itu termasuk di Provinsi Sultra?

Begitupun besaran denda tilang yang bisa dikenakan bagi pelanggar aturan lalu lintas itu.

Simak daftar 8 pelanggaran yang menjadi sasaran operasi besar-besaran tersebut dikutip dari Korlantas Polri berikut ini:

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni 2022. Simak pula besaran denda tilang yang bisa saja dikenakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas (lantas) tersebut.(foto ilustrasi razia polisi)
Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni 2022. Simak pula besaran denda tilang yang bisa saja dikenakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas (lantas) tersebut.(foto ilustrasi razia polisi) (Dok Tribunnews.com)

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;

2. Pengemudi/ pengendara di bawah umur;

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;

4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;

5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved