Operasi Patuh 2022
8 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2022 di Seluruh Indonesia Mulai 13-26 Juni, Besaran Denda Tilang
Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 13-26 Juni 2022.
Simak pula besaran denda tilang yang bisa saja dikenakan bagi para pelanggar aturan lalu lintas (lantas) tersebut.
Pelaksanaan razia besar-besaran yang digelar Korlantas Polri itu akan berlangsung serentak diseluruh Indonesia.
Razia tersebut juga berlangsung diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nama Operasi Patuh Anoa 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh itu mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara.
Baca juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Anoa 2022 di Sulawesi Tenggara, 8 Pelanggaran Akan Ditindak Polisi
Penegakan hukum tersebut yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.
“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Eddy dikutip dari Korlantas Polri, belum lama ini.
Lantas apa saja pelanggaran ditindak dalam Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia itu termasuk di Provinsi Sultra?
Begitupun besaran denda tilang yang bisa dikenakan bagi pelanggar aturan lalu lintas itu.
Simak daftar 8 pelanggaran yang menjadi sasaran operasi besar-besaran tersebut dikutip dari Korlantas Polri berikut ini:

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi/ pengendara di bawah umur;
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol;