Sosok Wanita NM Penyimpan 7 Janin Bayi Dalam Boks Makanan Diringkus di Konawe, Pacar di Kalimantan

Pihak kepolisian akhirnya meringkus sepasang kekasih pemilik 7 janin bayi dalam boks makanan di kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pihak kepolisian akhirnya meringkus sepasang kekasih pemilik 7 janin bayi dalam boks makanan di kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sosok wanita NM diringkus di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak kepolisian akhirnya meringkus sepasang kekasih pemilik 7 janin bayi dalam boks makanan di kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sosok wanita NM diringkus di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (8/6/2022).

Pada hari yang sama, petugas juga meringkus seorang pria yang diduga pacar NM di wilayah Kalimantan.

Penangkapan pria dan wanita sepasang kekasih itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno.

Sejoli yang diduga pemilik 7 janin bayi dalam boks makanan di kamar kos tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi.

Baca juga: Pasangan Kekasih jadi Tersangka Temuan 7 Janin di Indekos Makassar, 1 Orang Ditangkap di Sultra

Kasus penemuan mayat bayi tersebut sebelumnya menghebohkan warga Kota Makassar, Provinsi Sulsel.

Sebanyak 7 janin tersebut ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Balangturungan RT 3 RW8, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanayya, pada Sabtu (4/6/2022) malam lalu.

Belakangan terungkap, janin bayi yang ditemukan dalam boks makanan tersebut ternyata hasil hubungan gelap sepasang kekasih.

Hubungan gelap pria dan wanita yang belum menikah tersebut ternyata sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir.

“Peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Terungkapnya motif penyimpanan 7 janin bayi tersebut, kata Kombes Budhi, setelah pihaknya berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih.

Sang wanita yang dikabarkan berinisial NM ditangkap di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Sedangkan, pelaku pria yang diduga kekasih NM diringkus di wilayah Kalimantan.

“Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi,” jelasnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.

Motif Simpan Janin

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved