Pasangan Kekasih jadi Tersangka Temuan 7 Janin di Indekos Makassar, 1 Orang Ditangkap di Sultra

Sepasang kekasih menjadi tersangka dalam kasus temuan 7 janin bayi diduga hasil aborsi ilegal di sebuah indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
YouTube Kompas TV
Sepasang kekasih menjadi tersangka dalam kasus temuan 7 janin bayi diduga hasil aborsi ilegal di sebuah indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sepasang kekasih menjadi tersangka dalam kasus temuan 7 janin bayi di sebuah kamar indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua orang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kalimantan pada Rabu (8/6/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.

"Kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut." ujar Kombes Budhi Haryanto seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube KOMPASTV yang tayang pada Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Polisi Buru Pembuang Janin di Kendari Sulawesi Tenggara, Ditemukan Pemulung di Tumpukan Sampah

"Sementara rangkaian penyelidikan ini masih berlangsung, namun kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," jelasnya.

Disebutkan bahwa sampai Rabu malam, kedua tersangka masih dalam perjalanan menuju ke Makassar.

Kepolisian juga menyimpulkan bahwa penemuan tujuh janin di dalam kotak makanan di sebuah indekos ini merupakan hasil aborsi.

Diduga bahwa tersangka telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini.

Baca juga: Pemulung di Kendari Sulawesi Tenggara Temukan Janin Laki-laki Dalam Toples di Tumpukan Sampah

Motif aborsi sementara diduga yakni karena kedua tersangka malu mengandung anak di luar hubungan pernikahan.

Adapun ketujuh jenazah janin yang diduga merupakan korban praktik aborsi ilegal di indekos tersebut telah dimakamkan pada Rabu (8/6/2022) malam setelah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Tujuh jenazah janin itu dimakamkan di Pemakaman Umum, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Prosesi pemakaman tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan, serta warga setempat.

Baca juga: Kronologi Penemuan Janin Bayi dalam Kotak Makanan oleh Bocah SD di Surabaya

Lurah setempat mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga pendatang yang menyewa indekos di wilayahnya sejak enam bulan lalu.

"Memang adalah pendatang, pendatang kemudian ngontrak di RT 3 / RW 8," sebut Lurah Daya, Nur Alam,

"Mungkin karena kesalahan dari pemilik rumah kos karena tidak melaporkan ke Ketua RT," lanjutnya.

Sejumlah 7 janin itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan makanan di sebuah rumah indekos di Jalan, Paccerakkang, Makassar pada Minggu (5/6/2022) malam.

Penemuan 7 janin itu bermula dari kecurigaan pemilik indekos yang mencium bau menyengat dari kardus di depan kamar penghuni.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved