Berita Kendari
Bukannya Hentikan Perbuatan Tak Senonoh Bocah, 3 Pria Kendari Malah Gilir Korban di Kantor Kelurahan
Bukannya hentikan perbuatan tak senonoh bocah, tiga pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), malah ikut ‘gilir’ korban di kantor kelurahan.
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bukannya hentikan perbuatan tak senonoh bocah, tiga pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), malah ikut ‘gilir’ korban di kantor kelurahan.
Kantor kelurahan yang sepi tersebut menjadi saksi kasus pencabulan yang dialami SAP (14).
Sang anak perempuan yang masih di bawah umur tersebut dicabuli oleh 4 lelaki secara bergiliran.
Salah satu pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan teman dari korban yang juga masih berusia di bawah umur.
Empat pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan itu yakni FA (15), MAA (20), GNW (22), MLM (35).
Baca juga: 4 Pemuda Gauli Gadis di Bawah Umur Bergiliran di Kendari Sultra, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
Para pelaku tega mencabuli korban secara bergiliran di salah satu kantor kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kantor kelurahan tersebut dalam kondisi sepi saat perbuatan tak senonoh tersebut terjadi.
Mirisnya, tiga pria dan remaja lelaki yang awalnya memergoki perbuatan FA terhadap korban SAP malah ikut merudapaksa korban.
Kini keempat pelaku pencabulan tersebut sudah diamankan pihak kepolisian dari Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari.
Keempatnya disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka mendapat ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, pada Kamis (2/06/2022).
Kronologis Rudapaksa
Sebelumnya, empat pria yang salah satunya anak di bawah umur tersebut diringkus Polresta Kendari usai melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 14 tahun.
Keempat pelaku yakni MAA (20), GNW (22), MLM (35), dan FA (15), menyetubuhi korban berinisial SAP (14) secara bergiliran.
Baca juga: Staf Notaris Cabuli Pelajar SMP di Konsel Selama 4 Tahun, Dibekuk Satreskrim Polresta Kendari
AKP Fitrayadi Prakasa menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku FA menghubungi korban SAP untuk bertemu pada Rabu (1/6/2022) lalu.
“Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke Kantor Pemerintahan Kelurahan Tobemeita dan melancarkan aksi asusilanya terhadap korban,” kata AKP Fitrayadi.
Saat pelaku membawa korban, tiga pemuda lain memergoki lalu mengikuti mereka sampai ke tempat kejadian perkara.
AKP Fitrayadi menjelaskan hubungan antara pelaku FA dan korban SAP hanya sebatas teman.

Sedangkan, hubungan MAA (20), GNW (22), MLM (35), dan korban tidak ada sama sekali.
“Setelah selesai melakukan aksinya, ketiga pemuda yang sempat melihat FA dan korban ikut melakukan tindakan asusila terhadap FA,” jelas AKP Fitrayadi.
Kejadian tak senonoh yang dialami SAP lalu diketahui keluarga korban dari tetangganya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Keluarga selanjutnya melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.
AKP Fitrayadi menambahkan keempat pelaku tersebut lalu diringkus Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari usai mendapatkan laporan dari keluarga korban tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian menangkap empat orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur sekira pukul 04.00 wita Kamis (2/6/2022),” ujarnya.
Keempat pelaku tersebut masing-masing diringkus di kediamannya di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein/Sri Rahayu)