BARU Jadwal Pencairan BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, Ini Syarat Kemenaker Salurkan BLT Subsidi Gaji
Berikut update terkini jadwal terbaru pencarian BSU di dashboard bsu.kemnaker.go.id, ini syarat Kemenaker salurkan BLT subsidi gaji.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Kabar terbaru menyatakan bahwa Kemnaker telah tahapan sebelum melakukan penyaluran BSU tahun 2022.
Baca juga: Segera Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Rekrutmen & Dokumen Syarat Pendaftaran P3K
Jika seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, maka BSU akan segera dicairkan secara bertahap.
Untuk itu, simak jadwal dan tahapan penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022, sebagai berikut:
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara itu, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
***
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Sumber: Tribunnews.com