PPPK 2022
Inilah Dokumen Untuk Daftar PPPK 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id
Inilah dokumen untuk mendaftar PPPK 2022, simak juga syarat dan jadwal pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah dokumen untuk mendaftar PPPK 2022, simak juga syarat dan jadwal pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id.
Rekrutmen Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) untuk tenaga Guru dan Non Guru segera dibuka.
Meskipun kemendikbudristek belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti rekrutmen P3K tahun 2022.
Namun jika merujuk jadwal, maka rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun, yakni pada bulan Juni atau Juli.
Rekrutmen PPPK 2022 ini juga sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca juga: Segera Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Rekrutmen & Dokumen Syarat Pendaftaran P3K
Menurut MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, akan dibuka 3 formasi prioritas P3K 2022 yakni tenaga pendidik (guru), kesehatan, dan penyuluh.
Meskipun Tjahjo Kumolo tak menutup kemungkinan untuk bidang lain meskipun tergantung kebutuhan.
Selain PPPK, pemerintah juga membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetapi khusus sekolah kedinasan.
Hal ini dipaparkan dengan jelas oleh Menurut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam siaran pers terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022.
Pemaparan itu menjelaskan tahapan hingga syarat rekrutmen CPNS dan P3K tahun 2022.

Selain itu, Tjahjo Kumolo juga menjelaskan mengapa pemerintah tak melakukan perekrutan CPNS secara umum untuk tahun ini.
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya bulan lalu.
"Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," lanjutnya.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," terangnya.
Dokumen Pendaftaran PPPK 2022
Memang belum ada pemberitahuan tentang dokum yang disiapkan untuk pendaftara PPPK tahun 2022.
Baca juga: Gaji 13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Cair Juli 2022, Cek Besaran, Untuk Pensiunan Kapan Cair?
Namun mejuruk pada rekrutmen CASN tahun sebelumnya, berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan syarat umum administratif untuk pendaftaran seleksi program PPPK:
1. Pas foto
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah.
Perlu dicatat, tambahan dokumen akan diumumkan oleh panitia sesuai ketentuan.

Jadwal Tahapan Rekrutmen PPPK
Jika merujuk jadwal, maka rekrutmen PPPK akan dibuka pada pertengahan tahun, yakni pada bulan Juni atau Juli.
Memang benar bahwa Kemendikbudristek belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti rekrutmen PPPK Tahun 2022.
Akan tetapi, jadwal tahapan rekrutmen P3K dalam kalender CASN tahun 2022 telah diterbitkan, sebagai berikut:
1. Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret
2. Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April.
3. Validasi usulan formasi : Bulan Mei.
4. Penetapan kebutuhan : Bulan Juni.
5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni
6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni
7. Pengumuman seleksi : Bulan Juli
8. Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli
9. Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli
Perlu dicatat, jadwal dan tahapan tambahan akan diumumkan oleh panitia sesuai ketentuan.

Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Sama seperti dokumen, pemerintah juga belum menetapkan syarat pendaftaran rekrutmen PPPK tahun 2022.
Akan tetapi, peminat dapat menjadikan syarat umum pendaftaran tahun sebelumnya yang memenuhi kriteria pelamar P3K, sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
3. Tidak pernah melakukan tindak pidana;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
Tahun lalu, Kemendikbudristek telah menentukan syarat khusus bagi pelamar PPPK Guru yang, yaitu:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Perlu dicatat, persyaratan tambahan akan diumumkan oleh panitia sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)