PPPK 2022

Inilah Dokumen Untuk Daftar PPPK 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id

Inilah dokumen untuk mendaftar PPPK 2022, simak juga syarat dan jadwal pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Inilah dokumen untuk mendaftar PPPK 2022, simak juga syarat dan jadwal pendaftaran P3K di sscasn.bkn.go.id. 

5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni

6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni

7. Pengumuman seleksi : Bulan Juli

8. Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli

9. Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli

Perlu dicatat, jadwal dan tahapan tambahan akan diumumkan oleh panitia sesuai ketentuan.

Terungkap kecurangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), peserta lolos Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 bayar Rp150 juta. Kecurangan seleksi CPNS 2021 yang diungkap pihak kepolisian pada Senin (25/04/2022) tersebut diduga terjadi di 10 wilayah yang tersebar di lima provinsi yakni Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Lampung. (foto ilustrasi seleksi penerimaan CPNS)
Rekrutmen PPPK Guru dan Non Guru serta CPNS 2022 dibukan pada bulan Juni hingga Juli.

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Sama seperti dokumen, pemerintah juga belum menetapkan syarat pendaftaran rekrutmen PPPK tahun 2022.

Akan tetapi, peminat dapat menjadikan syarat umum pendaftaran tahun sebelumnya yang memenuhi kriteria pelamar P3K, sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;

3. Tidak pernah melakukan tindak pidana;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved