Apa Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila? Simak Penjelasan Sejarah Berikut

Seperti diketahui, Rabu 1 Juni 2022, masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila.

Editor: Ifa Nabila
bpip.go.id
Logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masih banyak orang yang tidak dapat membedakan antara Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila.

Sebagian malah menganggap dua hal itu adalah hal yang sama.

Untuk mengetahui perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila, simak penjelasan sejarah berikut.

Seperti diketahui, Rabu 1 Juni 2022, masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila.

Hari Lahir Pancasila ini, dikutip dari bpip.go.id merujuk pada pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan).

Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Adapun sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut.

Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.

Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai Pancasila.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.

Berisi Ir Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Keputusan Presiden

Hingga akhirnya, Hari Lahir Pancasila ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved