Berita Kendari

Kedapatan Membawa Busur di Tempat Wisata, Seorang Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Pelajar berinisial FR (16) ini diamankan karena kedapatan membawa busur saat mengunjungi lokasi wisata air jatuh di Jalan Lasolo, Sodoha, Kota Kendari

Penulis: Laode Ari | Editor: Laode Ari
Istimewa
FR (16), pelajar yang diamankan Polresta Kendari karena kedapatan membawa busur di lokasi wisata. 

TRIBUNNEWSSULTRA,COM,KENDARI- Seorang remaja diamankan pihak Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Pelajar berinisial FR (16) ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam busur saat mengunjungi lokasi wisata air jatuh di Jalan Lasolo, Sodoha, Kota Kendari.

Pelaku yang bertempat tinggal di Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kandai Kota Kendari ini diamankan personel Polsek Kemaraya.

FR diamankan pada Minggu (29/5/2022) pukul 13.00 Wita seusai petugas menerima laporan bahwa pelajar ini kedapatan membawa senjata tajam berupa busur.

Baca juga: 6 Komplotan Pembusur Diringkus Polisi, 5 Positif Narkoba, Barang Bukti Busur dan Ketapel Diamankan

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Iptu Fitrayadi, mengatakan, semula pelajar ini bersama dua rekannya berinisial N dan O pergi ke wisata air jatuh di Jalan Lasolo Tobuha.

Namun, saat tiba di pintu gerbang lokasi tersebut, mereka tidak dapat masuk ke dalam karena punya uang untuk membayar uang sewa.

"Ketika hendak pulang, tiga pemuda itu ditahan oleh penjaga pintu gerbang wisata," katanya melaui keterangan tertulis.

Fitrayadi mengatakan, saat tertahan di pintu gerbang itu, FR melarikan diri, karena curiga beberapa orang yang berjaga mengejar pelaku.

Kemudian FR tertangkap dan saat diperiksa terduga pelaku membawa 7 buah mata busur lengkap dengan kertapel.

Warga yang menangkap lalu melapor ke Polsek Kemaraya hingga polisi kemudian mengamankan remaja tersebut.
Polisi yang mengamankan pelaku kini masih melakukan penyelidikan terkait motif FR membawa sajam tersebut.

"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved