Berita Konawe

BKN Regional IV Sulawesi dan Pemerintah Kabupaten Konawe Sosialisasi Teknis Penyusunan SKP

Badan Kepegawaian Negara Regional IV Sulawesi dan Pemerintah Kabupaten Konawe sosialisasi teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Badan Kepegawaian Negara atau BKN Regional IV Sulawesi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sosialisasi teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Senin (30/5/2022). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, sosialisasi ini agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahu tanggung jawabnya sebagai pegawai. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Kepegawaian Negara atau BKN Regional IV Sulawesi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sosialisasi teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Senin (30/5/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, sosialisasi ini agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahu tanggung jawabnya sebagai pegawai.

"Jadi, tanggung jawab PNS itu memberikan pelayanan dan terukur," kata Ferdinand Sapan dalam sambutannya.

Ferdinand Sapan menambahkan sosialisasi teknis penyusunan SKP juga memberikan informasi dua arah.

Di mana informasi terkait SKP akan disampaikan oleh Kepala Kantor BKN Regional IV Sulawesi, Agus Sutiadi.

Baca juga: Bupati Kery Saiful Konggoasa Larang ASN di Konawe Berpolitik Praktis, Sebut Tugas Layani Masyarakat

Sekda Kabupaten Konawe tersebut juga mendorong agar para pegawai lebih efisien dan menghasilkan kinerja.

"Kita harus sadar yang kita lakukan ini sebenarnya belum berkinerja baru bekerja," ucap Ferdinand Sapan.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini kinerja para Aparatus Sipil Negara (ASN) di Konawe semakin bagus dan disiplin.

Untuk diketahui, turut hadir dalam sosialisasi ini para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Konawe.

Sosialisasi ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 sebagai Pengganti PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Soal Mobil Minibus Terbakar di Desa Lahotutu Wonggeduku, Ini Penjelasan Pemadam Kebakaran Konawe

Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Konawe. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved