Berita Kendari
Seorang Remaja di Kendari Sultra Nekat Curi Motor Warga saat Terparkir di Kos-Kosan
remaja ini terbilang nekat karena melancarkan aksinya mencuri satu unit motor milik warga saat terparkir depan teras kos-kosan.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Kendari nekat mencuri motor warga.
Aksi seorang remaja ini terbilang nekat karena melancarkan aksinya mencuri satu unit motor milik warga saat terparkir depan teras kos-kosan.
Pelaku berinisial MI (15) warga Jalan Pasar Baruga Kelurahan Baruga, Kecamatan, Baruga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kini pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polresta Kendari dan Unit Intel serta Penjagaan Polsek Baruga pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 03.00 Wita di Jalan Nanga- Nanga, Baruga.
Baca juga: Video Viral di Medsos, Detik-detik Mobil Ambulans Seberangi Arus Deras Sungai saat Antar Jenazah
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi pencurian bermula saat korban bernama Rizky Fajar Yunanto memarkir motornya di teras kosnya sekira jam 23.30 WITA pada Senin (23/5/2022).
"Kemudian korban masuk ke dalam kamar kosnya untuk istirahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut kata AKP Fitrayadi, saat korban bangun keesokan paginya motor miliknya yang terparkir pada tempat semula telah tak ada ditempat.
"Korban sempat mencari motor miliknya itu namun tidak ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga," imbuhnya.
Baca juga: Mahar Nikahan Idayati Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman: Seperangkat Alat Salat dan Jam Tangan
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan pelaku ditangkap usai informasi mencurigakan pelaku dilaporkan salah seorang masyarakat di Polsek Baruga.
"Ada masyarakat menelpon di siaga Polsek Baruga bahwa ada seorang laki-laki yang bersembunyi di semak belukar dan motornya disimpan dijalan," tuturnya.
Sehingga, berdasarkan informasi itu Personel Unit Reskrim, Unit Intel dan Penjagaan Polsek Baruga mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadiri Pernikahan Idayati Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman
"Pelaku dan motor yang digunakan diamankan kemudian dibawah di Polsek Baruga untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengabn ancaman 7 tahun kurungan.
"Mengingat pelaku masih anak dibawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak, Namun dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 Kuhp Subsider Pasal 362 KUHP," tutup Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)