Identitas Bule dalam Video Viral WNA Pukul Pengendara, Pelaku Punya Usaha Florist di Palembang

Berikut identitas bule dalam video viral Warga Negara Asing (WNA) memukul pengendara, pelaku punya usaha Florist di Palembang, Sumatera Selatan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Berikut identitas bule dalam video viral Warga Negara Asing (WNA) memukul pengendara, pelaku punya usaha Florist di Palembang, Sumatera Selatan. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Mohammad Ridwan.

Izin tinggal WNA tersebut di Palembang hanya berlaku sampai Juli 2022.

"Yang bersangkutan, Rabu pagi sudah mendatangi panggilan pihak imigrasi Kelas I TPI Palembang ditemani istrinya, guna dimintai keterangan," ujarnya, sebagaimana dikutip pada Kamis (26/5/2022).

"Untuk izin tinggalnya di sini, izin pekerjaan. Berlaku hingga 4 Julin2022," lanjutnya.

Ia menambahkan, pelaku dan korban yang merupakan tetangga sudah berdamai setelah melakukan mediasi yang disaksikan RT setempat.

Baca juga: Lagi Viral Pernikahan Dini Bocah SMP di Mamuju, Awal Pacaran, Kunjungi Rumah, Dilamar Mahar Rp7 Juta

Baca juga: VIDEO Viral Mengaku Nabi, Rumah Lelaki Ini Didatangi Polisi dan Tokoh Agama, Ternyata Penjual Cilok

"Sudah mediasi dan yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi," tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga telah ikut mencati tahu peristiwa yang viral tersbut. Hal ini telah dibenarkan oleh Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Ahmad Firdaus.

Ia pun membeberkan bahwa nama pelaku, bule yang memukul pengendara tersebut.

Ahmad Firdaus mengungkapkan, bule tersebut bernama Yunus Pate dan korban bernama Charles Syahputra.

Ahmad Firdaus juga telah mengetahui bahwa Yunus Pate dan Charles Syahputra telah berdamai.

"Setelah melakukan pembicaraan mereka sepakat untuk berdamai dan tidak membawa masalah ini ke jalur hukum," ucapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved