Berita Kendari
Pria Ditangkap Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara, Diduga Bawa Kabur Handphone Modus COD
Seorang pria di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai membawa kabur handphone milik promotor handphone.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai membawa kabur handphone milik promotor handphone.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku diciduk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Lebih lanjut, kata dia, pelaku diringkus di Jalan Balai Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Jadi, pelaku merupakan warga Kecamatan Kadia bernama MSH (21) berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone," katanya.
Ia menambahkan, kronologi kejadian bermula saat korban bernama Almawati hendak mengantarkan handphone pesanan pelaku yang rencananya pembayaran dilakukan secara tunai atau COD.
Baca juga: Kronologi Karyawan Apotek Diduga Cabuli Wanita di Kendari, Ditodongkan Pistol, Korban Kelabui Pelaku
"Korban saat itu janjian dengan pelaku di Jl Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekira pukul 10.00 Wita pada tanggal 23 Mei 2022," tuturnya.
Kata AKP Fitrayadi, satu buah handphone merk Vivo yang dibawa korban kemudian dicek oleh pelaku dengan melihat-lihat keadaan handphone tersebut.
"Setelah handphone sudah ditangannya, pelaku langsung membawa pergi handphone menggunakan motor Honda Beat warna orange dengan Nopol DT 6383 GF," jelasnya.
Untuk itu, berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Iya, pelaku ditangkap beserta barang bukti kendaraan roda dua pelaku dan satu unit handphone merk Vivo V23E warna biru milik korban yang dibawa lari pelaku," terangnya.
Baca juga: Beredar Video Warga Tangkap Pelaku Pembusuran Beramai-ramai di Kendari Beach, Polisi: Itu Kasus Lama
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)