Selundupkan Sabu dalam Nasi, Pembesuk Tahanan Rutan Polda Sultra Jadi Tersangka

Seorang pengunjung rumah tahanan (rutan) Polda Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube tvOneNews
Seorang pengunjung rumah tahanan (rutan) Polda Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pengunjung rumah tahanan (rutan) Polda Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Pembesuk tahanan di Rutan Polda Sultra menyembunyikan sabu di dalam kotak nasi.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube tvOneNews, pelaku mengaku diminta oleh salah satu narapidana Rutan Polda Sultra untuk menyelundupkan sabu tersebut.

Penangkapan terhadap pembesuk tahanan itu bermula dari rasa curiga petugas akan gerak-gerik pelaku.

Baca juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari Ke-89: Kyiv Tolak Gencatan Senjata dan Ahli Bom Suriah Bantu Putin

Kini pembesuk yang menyelundupkan sabu untuk rekannya yang menjadi napi di rutan tersebut telah berstatus sebagai tersangka dan diamankan oleh Dit Tahti Polda Sultra.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ditnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.

"Tersangka ini ada membawa barang itu dimasukkan ke dalam makanan," ujar Kombes Pol Bambang seperti dikutip dari video di kanal YouTube tvOneNews yang tayang pada Senin (23/5/2022).

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan 4 bungkus sabu dari dalam nasi yang dibawa oleh tersangka.

Baca juga: Jesse Choi Suami Maudy Ayunda Ungkap Pernah Di-Bully gegara Keturunan Korea saat Tinggal di Amerika

"Setelah dilaksanakan SOP terhadap para pembesuk, ternyata ditemukan barang bukti ada 4 saset (sabu) yang dimasukkan di dalam makanan yang akan dikirimkan kepada tahanan," lanjut Kombes Pol Bambang.

Kini pihak kepolisian masih memburu bandar narkoba yang memasok sabu tersebut kepada tersangka.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved