Mengapa Tanggal 26 Mei 2022 Libur? Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah Tahun 2022
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tanggal 26 Mei 2022 sebagai hari libur nasional.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tanggal 26 Mei 2022 sebagai hari libur nasional.
Adapun tanggal merah tersebut dikarenakan bertepatan dengan perayaan Kenaikan Isa Almasih.
Atau dengan kata lain, perayaan Kenaikan Isa Almasih jatuh pada tanggal 26 Mei 2022.
Bukan tanggal 26 Mei saja, tangal merah tahun ini juga terdapat di bulan lainya.
Sama seperti sebelumnya, tanggal merah tahun ini identik dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Tambang Meranti Mulia Sejahtera Buka Loker 2 Posisi, Syarat dan Cara Daftar
Pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.
Keputusan hari libur tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo juga turut hadir dalam rapat tersebut yang diselenggarakan pada 22 Sepetember 2021.
Hari Libur Nasional 2022 telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)m, Muhadjir Effendy.
Muhadjir Efendy mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sembari melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian pemerintah atas perkembangan pandemi di Indonesia.
Adapun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Dartar tanggal merah ini terhitung sejak Mei hingga Desember, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id:
Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP di Wajo, Perjodohan Tetangga, Masih Keluarga