Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Kendari, Komisi Yudisial Buka Loker Calon Penghubung Koordinator dan Asisten, Syarat

Informasi lowongan kerja Kendari, Komisi Yudisial buka rekrutmen calon penghubung koordinator dan asisten, ini syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Lowongan Kerja Kendari, Komisi Yudisial Buka Loker Calon Penghubung Koordinator dan Asisten, Syarat 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Informasi lowongan kerja Kendari, Komisi Yudisial buka rekrutmen calon penghubung koordinator dan asisten, ini syarat dan cara daftarnya.

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Baca juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA, Lippo Plaza Kendari Buka Loker Security, Syarat dan Cara Daftar

Saat ini, instansi tersebut sedang membutuhkan talenta terbaik untuk berkontribusi bersama sebagai koordinator dan asisten penghubung.

Sebanyak satu orang koordinator dan tiga asisten akan akan dipilih melalui rekrutmen terbuka ini dan ditempatkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selengkapnya, informasi lowongan kerja Kendari, Komisi Yudisial buka rekrutmen calon penghubung koordinator dan asisten, ini syarat dan cara daftarnya.

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

Baca juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA, Xie Xie Boba Kendari Buka Loker Crew Outlet, Syarat dan Cara Daftar

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik

5. Berpengalaman paling singkat 3 tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan

6. Berusia paling rendah 25 tahun, dan paling tinggi berusia 40 tahun

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, CV Anugrah Bhakti Sentosa Buka Rekrutmen Tiga Posisi, Syarat dan Link Daftar

7. Berdomisili di daerah provinsi tempat kedudukan penghubung

8. Pendidikan paling rendah S1

9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75

10. Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial

11. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Nonya Resto Buka Rekrutmen Karyawan, Kualifikasi dan Cara Daftar

12. Bebas dari narkoba

Persyaratan Khusus Untuk Calon Koordinator

1. Berpendidikan Sarjana Hukum

2. Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik

3. Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Lambang Agro Plantation Buka Loker Karyawan, Kualifikasi, Persyaratan Berkas

4. Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik

5. Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah

Tata Cara Pendaftaran Calon Penghubung KY

Tahap 1

• Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id mulai 17 - 31 Mei pukul 23.59 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Indogrosir Buka Loker Kasir dan Logistik, Kualifikasi dan Cara Daftar

Tahap 2

• Setiap calon penghubung hanya diperkenankan mendaftar satu formasi lowongan (koordinator atau asisten)

Tahap 3

• Berkas lamaran sebagai persyaratan administrasi diupload melalui menu "Upload Dokumen" pada www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id

Catatan

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Nutrifood Buka Rekrutmen SPG, Kualifikasi dan Link Pendaftaran

Informasi resmi terkait seleksi dapat dilihat pada www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id dan atau www.komisiyudisial.go.id.

Selain itu, pelamar tidak dipungut biaya apapun dan pelamar disarankan untuk terus memantau situs resmi terkait. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved