Video Viral

Cerita di Balik Video Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP di Wajo, Perjodohan Tetangga, Masih Keluarga

Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos). 

Meskipun begitu, pasangan ini tetap bisa mengurus surat nikah.

Namun harus menunggu mereka dewasa dan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).

Batas Usia Menikah

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com beberapa waktu lalu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

Baca juga: Video Viral Bercinta Sesama Jenis hingga Cerita Pemeran Cewek Dipaksa Main Bertiga di Kost Baubau

Berikut poin dan syarat menikah menurut UU tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com yang tayang pada 26 Oktober 2021 lalu:

1. Batas umur

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved